Produser film porno tolak aturan penggunaan kondom
Merdeka.com - Seorang produser film porno menuntut pengadilan Kota Los Angeles kemarin lantaran dia tidak setuju pemberlakuan aturan para bintang porno harus memakai kondom ketika melakukan syuting adegan seks.
Kantor berita Reuters melaporkan, Sabtu (12/1), menurut produser itu aturan pemberlakuan penggunaan kondom melanggar Amandemen Pertama (undang-undang dasar) Amerika Serikat.
Perusahaan film dewasa Vivid Entertainment, diwakili bintang porno Kayden Kross dan Logan Pierce, mengajukan tuntutan itu dengan menyatakan aturan itu melanggar kebebasan berekspresi dan memberatkan beban keuangan perusahaan itu.
"Anda tak perlu mendapat penghargaan Oscar untuk dilindungi undang-udang dasar," kata pengacara perusahaan Paul Cambria, usai melayangkan berkas tuntutan ke pengadilan.
Dalam tuntutannya mereka juga mengatakan aturan yang disetujui 56 persen suara warga pemilih pada November tahun lalu itu melangkahi aturan negara.
Kepala kesehatan masyarakat Kenneth Fielding dan pengacara Jackie Lacey yang merupakan perwakilan pengadilan Los Angeles dan dalam hal ini sebagai terdakwa, menolak berkomentar atas tuntutan itu.
Namun pengacara untuk Yayasan Perlindungan AIDS yang mendukung aturan itu , Tom Myers, memperkirakan tuntutan mereka akan ditolak. "Terlepas dari tuntutan mereka, aturan ini tidak secara langsung melanggar undang-undang dasar," kata dia dalam pernyataan tertulisnya.
Aturan itu juga mengharuskan para produser film porno membayar sejumlah biaya kepada Departemen Kesehatan Masyarakat. Selain itu mereka harus mendapat izin menjalani tes darah bagi semua orang di perusahaan film dewasa dari mulai karyawan hingga manajemen.
"Mereka mengatakan untuk mendapat perlindungan hukum secara sah maka rumah produksi harus mendapat izin pemerintah dan melakukan syuting dengan memakai kondom," kata Cambria.
Dia menyatakan industri film porno sudah memiliki sistem untuk mengecek penyakit seksual dan sistem itu berjalan cukup baik. Dia mengancam aturan itu bisa membuat industri film porno hengkang dari Negara Bagian California ke Meksiko.
"Ini adalah industri miliaran dolar yang mempekerjakan ribuan orang. Mereka bisa meninggalkan Los Angeles dan sudah membuat film di luar wilayah ini."
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima Prawira mengungkapkan kekecewaan ke produser film
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaUnit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca Selengkapnya