Pernyataan Universitas Manchester Tentang Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria yang dilakukan mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga, di Inggris menjadi sorotan internasional. Kampus tempat Reynhard pernah kuliah di Manchester pun mengeluarkan pernyataan di laman resmi mereka.
Berikut pernyataan yang dikeluarkan Universitas Manchester:
"Hari ini di Pengadilan Manchester kasus hukum yang menimpa mantan mahasiswa Universitas Manchester menyatakan dia bersalah karena pemerkosaan terhadap banyak pria di Manchester," kata pernyataan kampus kemarin seperti dikutip dari laman manchester.ac.uk.
Sinaga kuliah di Universitas Manchester dan besarnya skala kasus ini membuat orang sangat terkejut. Tidak diragukan lagi kabar ini akan membuat banyak orang tertekan.
Kami menyampaikan duka cita dan simpati kepada para korban atas kejahatan keji ini dan kepada mereka yang terkena dampaknya baik langsung maupun tidak langsung. Kami sudah menyiapkan layanan bantuan bagi mereka yang terkena dampak.
Polisi sudah menyatakan dengan jelas orang ini beroperasi sendiri dan menyembunyikan perbuatannya. Namun kami sedih karena sejumlah anggota komunitas kampus terkena dampaknya secara langsung. Kami ikut berduka untuk korban dan mereka yang membantu korban menjalani masa sulit ini."
159 Pelanggaran
Pengadilan Manchester kemarin memvonis Reynhard dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Kota Manchester.
Dikutip dari laman the Guardian, Senin (6/1), menurut polisi, Reynhard diduga memperkosa sedikitnya 195 pria selama 2,5 tahun dengan cara membujuk mereka ke apartemennya lalu memperkosa mereka ketika korbannya tertidur.
Jaksa setempat, Ian Rushton menyebut Reynhard "pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris".
Reynhard terbukti bersalah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang dia rekam melalui dua kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi sedikitnya 70 korban Reynhard lainnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan
Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaSejarah Padang Mangateh, Peternakan Tertua dan Terbesar di Sumatra Barat Warisan Kolonial
Sebuah daerah khusus peternakan ini dikenal mirip seperti padang rumput yang berada di Selandia Baru dan didirikan langsung oleh Pemerintah Hinda Belanda.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaEndus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya