Parlemen Israel setujui RUU mengklaim Yerusalem jadi ibu kota mereka
Merdeka.com - Parlemen Israel, Knesset, menyetujui rancangan undang-undang menyatakan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Negeri Zionis. Mereka menyatakan RUU itu bertujuan buat 'keamanan' Israel.
Dilansir dari laman Middle East Monitor, (20/7), rancangan beleid itu diberi judul 'Undang-Undang Dasar: Yerusalem, Ibu Kota Israel'. Menurut pemerintah, 58 anggota Knesset menyetujuinya, 48 menolak, dan satu abstain. Isi RUU itu supaya nantinya penetapan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel hanya perlu persetujuan 80 anggota Knesset, dan tidak lagi berdasarkan suara mayoritas.
"Sejak pasukan Israel mundur dari Libanon pada 2000 dan Jalur Gaza pada 2005, terbukti di mana pun Israel menarik diri maka terus diteror, mengancam keamanan orang Israel," seperti dikutip dalam RUU itu.
Israel menyatakan, jika mereka mundur dari Yerusalem Timur, maka dikhawatirkan bakal diambil alih kelompok 'teroris'.
Salah satu anggota Knesset dari faksi sayap kanan yang juga anggota Partai Rumah Yahudi, Shuli Moalem-Refaeli, menyatakan aturan itu dibuat buat 'melindungi' Yerusalem, yang bakal menjadi ibu kota abadi Israel.
"Israel tidak akan membiarkan berdirinya negara Palestina dengan ibu kota Yerusalem. Yerusalem akan tetap menjadi 'ibu kota' bagi kaum Yahudi selamanya. 3000 Tahun setelah Nabi Daud A.S., menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota kaum Yahudi, kami akan mengembalikan itu," kata Shuli.
Israel mencaplok dan menjajah Yerusalem Timur hingga saat ini, dan itu tidak diakui dunia. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya