Panduan Islam tentang Hukum Mencukur Rambut Kemaluan bagi Wanita

Pahami hukum mencukur rambut kemaluan bagi perempuan dalam Islam, termasuk anjuran untuk mencabut, waktu yang tepat.

Silvia Estefina Subitmele
Panduan Islam tentang Hukum Mencukur Rambut Kemaluan bagi Wanita
Ilustrasi alat pencukur rambut | unsplash.com (© 2025 Liputan6.com)

Mencukur rambut adalah salah satu aspek penting dalam perawatan diri bagi setiap individu. Selain berfungsi untuk menjaga kebersihan, kegiatan ini juga berperan dalam merapikan dan mempercantik penampilan seseorang. Namun, terdapat beberapa larangan terkait perawatan rambut yang harus diperhatikan oleh perempuan, seperti mencukur alis secara total dan menggantinya dengan celak.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai hukum mencukur rambut kemaluan bagi perempuan. Secara umum, tindakan mencukur atau merapikan rambut kemaluan dianggap sunnah dan dianjurkan dalam ajaran Islam. Meskipun tidak bersifat wajib, menjaga kebersihan area tersebut sangat dianjurkan untuk menjaga kesucian dan kebersihan tubuh. Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya merawat dan membersihkan tubuh secara keseluruhan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Membersihkan rambut kemaluan memiliki banyak manfaat, terutama dalam menjaga kebersihan diri, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam Islam. Kebersihan tubuh juga merupakan bagian dari iman, sehingga merawat area tersebut membantu perempuan dalam menjaga kesehatan organ intim mereka. Selain itu, mencukur rambut kemaluan juga merupakan bentuk ketaatan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW. Dengan mengikuti sunnah beliau, umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari, dilansir Merdeka.com, Minggu(9/3/2025).

Pentingnya Menjaga Kebersihan Rambut Kemaluan

Dengan melakukan tindakan ini, perempuan mengekspresikan ketaatan dan penghormatan terhadap ajaran agama. Proses membersihkan rambut kemaluan juga mencerminkan penghargaan terhadap diri sendiri serta menjaga martabat sebagai seorang muslimah.

Merawat tubuh dan memelihara kebersihan dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Selain itu, hal ini memperkuat pemahaman bahwa Islam mendorong umatnya untuk hidup dengan kesadaran diri yang tinggi serta menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Dalam konteks ini, Bincangmuslimah.com menjelaskan mengenai hukum dan hikmah membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan. Hukum membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan termasuk dalam kategori kesunahan. Seperti yang disampaikan oleh Aisyah radhiallahu 'anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: "Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air kedalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis (kemaluan) dan istinjak (cebok) dengan air." (H.R Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan ibn Majah)

Mana yang Benar, Dicukur atau Dicabut

Batasan dalam Islam: Bolehkah Wanita Mencukur Habis Rambut Kemaluan?
Ilustrasi alat pencukur rambut | unsplash.com © 2025 Liputan6.com

Sebaiknya, bagaimana cara yang tepat untuk membersihkan rambut kemaluan perempuan, apakah dengan dicukur atau dicabut? Menurut pendapat yang ada, mencabut rambut kemaluan lebih dianjurkan bagi perempuan daripada mencukurnya.

Salah satu manfaat dari mencabut rambut kemaluan adalah menjaga kebersihan dan mencegah bau tidak sedap. Selain itu, para ulama berpendapat bahwa mencabut rambut tersebut dapat membantu mengendalikan syahwat. Dalam pandangan Madzhab Maliki, mencabut bulu kemaluan bagi perempuan dapat melembutkan bagian tersebut. Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan dalam bukunya, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib, juz I, hal. 337, sebagai berikut:

Artinya: "Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, 'Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; 'Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,'"

Meskipun mencabut rambut kemaluan merupakan pilihan yang lebih utama, perempuan yang merasa tidak sanggup menahan rasa sakit dapat memilih untuk mencukur bulu kemaluan. Tindakan mencukur ini tetap diperbolehkan dan tidak menjadi masalah, meskipun perempuan tersebut tidak mendapatkan keutamaan yang sama seperti saat mencabut.

Menurut pandangan ini, mencabut rambut kemaluan tetap dianggap lebih utama. Di sisi lain, Madzhab Syafi'i memberikan pandangan berbeda dengan membedakan antara perempuan muda dan yang sudah lanjut usia. Untuk wanita muslim yang masih muda, disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan, sementara untuk yang sudah lanjut usia, disunnahkan hanya untuk mencukurnya. Wallahu a'lam. (Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul)

Waktu yang Tepat dan Faktor Kesehatan perlu Dipertimbangkan

Disarankan untuk mencukur atau mencabut rambut kemaluan tidak lebih dari 40 hari sekali. Meskipun ini bukan aturan yang kaku, anjuran ini bertujuan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan area kewanitaan.

Setiap individu memiliki kondisi kesehatan dan kenyamanan yang berbeda, sehingga penting untuk memperhatikan hal tersebut. Jika Anda merasa tidak nyaman atau mengalami iritasi, sebaiknya konsultasikan masalah tersebut dengan dokter atau tenaga kesehatan. Jangan memaksakan diri jika merasa sakit atau tidak nyaman.

Menjaga kebersihan dan kesehatan area kewanitaan adalah hal yang sangat penting. Selain mencukur atau mencabut rambut kemaluan, pastikan untuk selalu membersihkan area tersebut dengan air bersih serta sabun yang lembut.

Gunakan pakaian dalam yang bersih dan terbuat dari bahan katun untuk mencegah terjadinya iritasi. Bagi remaja perempuan, penting untuk memperhatikan potensi risiko iritasi dan infeksi kulit. Jika mengalami iritasi atau infeksi, segera konsultasikan dengan dokter atau tenaga kesehatan. Hindari penggunaan alat yang tidak steril dan selalu jaga kebersihan area kewanitaan.

Rekomendasi