Beredar Aturan Sebut Batas Usia Pensiun PNS jadi 50 Tahun, Simak Penjelasannya

Aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Beredar Aturan Sebut Batas Usia Pensiun PNS jadi 50 Tahun, Simak Penjelasannya
PNS. ©2022 Merdeka.com

Beredar unggahan berupa tangkapan layar sebuah berita, yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan batas usia pensiun PNS jadi 50 tahun.

"JOKOWI SETUJU BATAS USIA PENSIUN PNS DIUBAH JADI 50 TAHUN, Jabatan Auto Melayang Jika Sudah Masuk Umurnya."

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.

Averrouce menegaskan bahwa aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dari situs Setkab, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya.

Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
a. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

PP tersebut juga mengatur terkait perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Jika PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS tersebut tidak dapat disalurkan pada instansi lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun, maka menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Tetapi apabila sampai dengan 5 tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Referensi

https://setkab.go.id/pp-no-112017-inilah-skema-skema-pemberhentian-pns/
https://www.kominfo.go.id/content/detail/48553/hoaks-presiden-joko-widodo-mengesahkan-batas-usia-pensiun-pns-menjadi-50-tahun/0/laporan_isu_hoaks

Rekomendasi