CEK FAKTA: Hoaks Rizieq Syihab Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Klaim Rizieq Syihab tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya adalah hoaks. Faktanya, Rizieq langsung ditahan, menurut Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
CEK FAKTA: Hoaks Rizieq Syihab Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan
Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Beredar di media sosial jika Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab tidak ditahan pihak polisi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Salah satunya akun Twitter yang mengunggah foto disertai narasi yang menyebutkan bahwa Rizieq tidak ditahan serta ada hal-hal yang masih berlangsung dan alot.

"Alhamdulillah barusan dpt informasi HABIBANA MUHAMMAD RIZIEQ bin Husein SYIHAB gak di tahan Wercok.Alhamdulillah. Alhamdulillah. Alhamdulillah…. ALLAAAAHU AKBAR

Ada hal2 msh berlangsung dan alot, Mdh2an berhasil. Sbb tingkat nasional dan internasional sedang awasi masalh."

Seperti diketahui Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu.

Penelusuran

Hasil penelusuran merdeka.com, setelah diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memutuskan menahan pimpinan Ormas FPI tersebut

Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir.

Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil memberikan dua jempolnya.

"Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, anggota Tim Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengaku pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar FPI itu. Diketahui, Rizieq ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan.

"Permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (13/12).

Selain itu, Aziz mengaku usai kliennya resmi ditahan pihaknya juga berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut. "Akan praperadilan dan berdoa," terang dia.

Kesimpulan

Klaim Rizieq Syihab tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya adalah hoaks. Faktanya, Rizieq langsung ditahan, menurut Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Rekomendasi