CEK FAKTA: Hoaks Surat Permintaan Donasi untuk Pilkada Mengatasnamakan Gubernur Jabar
Merdeka.com - Sebuah surat yang berisi permintaan donasi untuk pelaksanaan Pilkada Jawa Barat beredar di media sosial. Surat itu mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat dan mencantumkan tebusan ke Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat.
Instagram/@jabarsaberhoaksPenelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, surat tersebut adalah hoaks. Dikutip dari akun Instagram resmi @jabarsaberhoaks, dijelaskan bahwa surat itu palsu.
"SURAT PERMOHONAN BANTUAN DANA PENGAMANAN PILKADA TAHUN 2020 DARI GUBERNUR JAWA BARAT
FABRICATED CONTENT : Beredar salinan surat permohonan bantuan dana dari Gubernur Jawa Barat untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Surat yang ditujukan kepada para pimpinan dan direksi BUMN/BUMD se Jawa Barat bernomor 110/808/2.1-BKD itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada tanggal 28 September 2020.
Di surat itu pun tercantum informasi rekening untuk pengiriman donasi atau bantuan yakni Bank Mandiri 182-00-0387119-1 atas nama Andi Akbar Putra dengan nomor kontak konfirmasi 081213781226 serta alamat email : aputra.4747@gmail.com.
Hasil verifikasi informasi oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah tidak benar.
HASIL PEMERIKSAAN FAKTA : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa salinan surat tersebut adalah palsu. Berikut adalah klarifikasi lengkap Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat :
Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum.
(Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM)
ANALISA/KESIMPULAN : Surat palsu tersebut sengaja dibuat dan disebar oleh sumber (pihak tertentu) untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020."
Kesimpulan
Surat permohonan bantuan yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah hoaks. Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaDatangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaVIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'
Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kami Dapat Laporan Ada Rencana untuk Rusak Surat Suara Pemilu 2024
Prabowo mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya