CEK FAKTA: Hoaks Penawaran Pengurusan Kelonggaran Pinjaman oleh OJK

Klaim penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK tidak benar atau hoaks.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
CEK FAKTA: Hoaks Penawaran Pengurusan Kelonggaran Pinjaman oleh OJK
Hoaks Penawaran Pengurusan Kelonggaran Pinjaman oleh OJK. ©2020 Merdeka.com

Beredar informasi terkait penawaran bagi yang mempunyai ansuran atau cicilan tapi belum mendapat kelonggaran pinjaman dari leasing bisa langsung datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus hal tersebut.

Dalam informasi tersebut juga dicantumkan nomor telepon yang dapat membantu mengurus pengajuan kelonggaran pinjaman.

Penelesuran

Hasil penelesuran Cek Fakta Merdeka.com, OJK melalui akun Twitter resminya @ojkindonesia menyebutkan informasi penawaran pengajuan kelonggaran pinjawan mengatasnamakan OJK tidak benar.

OJK menengaskan pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing.

"Sobat OJK, waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusan kelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain. ⁣⁣

Ingat, pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing tempat kamu meminjam.⁣⁣"

Kesimpulan

Klaim penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK tidak benar atau hoaks.

Tapi pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Leasing.

Rekomendasi