Tanggapan Hotman Paris Terkait Sanksi dari KPI Terhadap 'Hotman Paris Show'
Merdeka.com - Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya terkait sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk tayangan 'Hotman Paris Show' yang dipandunya.
Pengacara kondang itu nampak santai menanggapi sanksi yang dari KPI Pusat itu. Mengenai tanggapannya, Hotman tulis di instagram pribadinya.
Hotman Paris Show Kena Sanksi
Secara resmi, KPI Pusat melalui situs resmi kpi.go.id membuat siaran berita mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada program siaran 'Hotman Paris Show' di salah satu televisi swasta.
Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sementara penayangan program siaran tersebut.
Tanggapan Hotman Paris
Hotman Paris menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPi Pusat terhadap program yang dipandunya. Tanggapannya pun begitu santai.
"Orang-orang yang udah lama cemburu tidak baca website KPI! ha ha oknum nyinyir kacian yang kalah sukses dan kalah kaya dari aku!," jelas Hotman di instagram.
Akui Acaranya Paling Hits
Hotman secara tegas mengaku bahwa acara televisi yang dipandu nya itu merupakan program paling hits sekarang.
"Hotman Paris Show sekarang paling hit di TV infoteinmen dgn host hotman dan co host Melani!," papar dia.
Acara Khusus Pencari Keadilan
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, program siaran yang dibawakannya ini merupakan acara khusus untuk pencari keadilan.
"Karena show khusus bagi pencari keadilan untuk viralkan penderitaan hukumnya!," terangnya.
Pesan Untuk Para Musuh
Di akhir kalimat, Hotman menulis pesan untuk para musuh.
"Udahlah musuhku: kamu tidak akan bisa kalahkan hotman dari aspek apa pun! Malah hotman makin hit," jelas Hotman.
Penjelasan Tentang Sanksi
Dilansir dari laman kpi.go.id, alasan sanksi penghentian sementara program siaran 'Hotman Paris Show' karena menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief.
"Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal ini mengabaikan beberapa aturan dalam pedoman perilaku penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan standar program siaran KPI," tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya