Pasangan NR dan AB Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Narkoba
Merdeka.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan berinisial NR dan AB. Mereka ditangkap polisi karena dugaan menggunakan barang haram narkotika. Hal tersebut dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait penangkapan pasangan tersebut, pihak kepolisian masih belum bisa banyak memberikan penjelasan.
"Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan di Polres Jakpus," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Dimintai Keterangan
Hingga saat ini, pihaknya masih meminta keterangan kepada artis berinisial NR dan AB di Polres Jakarta Pusat. Nantinya, keterangan lebih lanjut akan diungkap pada siang hari ini.
"Nanti siang setelah Zuhur saya akan konpers di sana. Saya akan tunggu temen-temen di sana," jelasnya.
Bertanya-tanya
Mengenai ditangkapnya artis NR dan AB yang diduga mengonsumsi narkoba, banyak sekali netizen yang bertanya-tanya mengenai siapa sebenarnya artis tersebut.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan di akun instagram @lambe_turah. Banyak netizen yang menduga-duga karena rasa penasarannya.
"Sapa ya??," kata @nuryjuniardi.
"Sapa woy?," kata @dindarp99.
"Sapa tuch??," kata @menfess.berbahaya.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaBrigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia ditangkap tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4) malam, setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya