Merdeka.com - Video kasus 'ikan asin' sudah mencapai titik temu. Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ya betul (Galih Ginanjar) sudah tersangka," ujar Yuwono seperti dilansir Liputan6.com.
Status tersangka yang disandang oleh Pablo Benua dan Rey Utami juga dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Farhat Abbas.
"Ya, statusnya tersangka (Pablo dan Rey). Masih di Polda, 1x24 jam proses pemeriksaan tersangka," papar Farhat Abbas.
Rey dan Pablo terjerat Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP.
Rey Utami dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7) pagi.
Dalam proses pemeriksaan itu, baik Rey mau pun Pablo dinilai penyidik tidak kooperatif.
Rey Utami dan Pablo Benua yang semula begitu terbuka kepada awak media, justru berubah sikap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri ini memilih untuk bungkam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. [end]
Baca juga:
Polisi Tetapkan Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Bau Ikan Asin
Pablo dan Rey Jadi Tersangka, Hotman Paris: Jangan Tanya, Hotman Lagi Ngopi di Joni
Diperiksa Polisi, Pihak Pablo dan Rey Utami Siap Berikan Keterangan Sebenar-benarnya
Kasus 'Ikan Asin', Polisi akan Periksa Barbie Kumalasari dan Rey Utami Lusa
Fairuz Sempat Protes Soal Video 'Bau Ikan Asin', Rey Utami Malah Ketawa