YLKI temukan masih banyak konsumen e-commerce dirugikan
Selain itu, pelanggaran di bidang telekomunikasi juga masih banyak terjadi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai langkah terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi, yang berakibat kerugian untuk masyarakat.
Salah satunya, pelanggaran di bidang e-commerce. YLKI mencatat, pengaduan akibat bisnis berbasis daring tersebut menjadi salah satu pengaduan terbesar.
"Seperti belanja online yang sekarang ini menjadi tren. Tapi nyatanya belum ada peraturan pemerintah yang melindungi konsumen dari belanja online," kata Tulus di Jakarta, Rabu (27/4).
Selain itu, pelanggaran di bidang telekomunikasi juga masih banyak terjadi. Seperti penarikan pulsa konsumen tanpa alasan yang jelas dan operator tidak memberikan ganti rugi apapun.
Menurutnya, hal ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan konsumen di bidang e-commerce.
"Sebenarnya dari sisi Undang-Undang sudah ada yang soal e-commerce, yakni UU FTE. Tapi Undang-Undang kan belum bisa dioperasionalkan kalau belum ada peraturan pemerintah," imbuhnya.
Tulus mengimbau, agar pemerintah bisa melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam menggunakan suatu produk maupun jasa. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat dari produk dan jasa yang digunakan.
"Pemerintah juga harus menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat. Karena percuma saja ada lembaga pengaduan tapi tidak ditindaklanjuti," pungkas Tulus.
Baca juga:
YLKI: Banyak konsumen dirugikan dari produk KPR perbankan
Kantong plastik berbayar dinilai tak cukup tekan pencemaran alam
YLKI: Cukai untuk kemasan plastik baik, tapi bereskan dulu UU
YLKI nilai pengganti kantong plastik di supermarket masih mahal
YLKI imbau pemerintah naikkan harga kantong plastik jadi Rp 1.000
YLKI sebut sosialisasi kantong plastik berbayar masih minim
YLKI imbau konsumen hati-hati beli properti di area reklamasi DKI