Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Cukai untuk kemasan plastik baik, tapi bereskan dulu UU

YLKI: Cukai untuk kemasan plastik baik, tapi bereskan dulu UU Ilustrasi botol plastik. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/photka

Merdeka.com - Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan cukai pada produk kemasan plastik dalam bentuk minuman. Hal ini dilakukan guna mengurangi penggunaan botol plastik yang selama ini dinilai merusak lingkungan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendukung kebijakan tersebut. Sebab, selain untuk menambah penerimaan negara, juga bisa mengurangi pencemaran lingkungan.

Meski demikian, pemerintah diminta untuk mengkaji terlebih dahulu jenis plastik apa saja yang diharuskan untuk dikenakan cukai.

"Pengenaan cukai pada plastik ini baik. Tapi harus dilihat bahwa yang dikenakan itu plastik jenis apa. Kalau plastik yang dari bahan polyethene itu ya boleh saja. Tapi kalau plastik yang terbuat dari singkong atau ubi ya kita menolak," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4).

Selain itu, pemerintah juga harus merevisi UU mengenai pengenaan cukai sebelum memberlakukan kebijakan ini. Sebab, selama ini produk yang dikenakan cukai sesuai dengan UU hanya tembakau, alkohol, dan etil alkohol.

"Kalau pemerintah mau menerapkan pengenaan cukai di luar itu (tembakau, alkohol, dan etil alkohol), berarti harus revisi UU cukai. Bereskan dulu UU cukai, bisa tidak? Karena kalau memungut tanpa UU berarti itu ilegal," pungkas Tulus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP