YLKI soal kasus Allianz: Asuransi tak bisa menambah syarat klaim di luar perjanjian
Tulus mengatakan sebelum menyetujui keikutsertaan sebagai peserta asuransi, konsumen sebagai pemegang polis dan perusahaan sebagai penyedia layanan pasti sudah saling memahami perjanjian yang harus disepakati. Jadi, apabila di kemudian hari terdapat perubahan perjanjian perusahaan tidak boleh mengganti dengan sendiri.
Petinggi perusahaan PT Asuransi Allianz Life Indonesia terancam menjalani hidup di hotel prodeo. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, pimpinan perusahaan tersebut menolak mencairkan polis asuransi nasabahnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Sebab, Allianz diduga menambah poin persyaratan di luar kesepakatan awal.
"Kalau ada poin dalam hal ini, menyelundupkan aturan selain di polis asuransi dan bentuk pengalihan tanggung jawab, jelas itu merugikan konsumen, dan bisa dipidanakan karena melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," ujar Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9).
Tulus mengatakan sebelum menyetujui keikutsertaan sebagai peserta asuransi, konsumen sebagai pemegang polis dan perusahaan sebagai penyedia layanan pasti sudah saling memahami perjanjian yang harus disepakati. Jadi, apabila di kemudian hari terdapat perubahan perjanjian perusahaan tidak boleh mengganti dengan sendirinya.
"Jadi tidak boleh ada persyaratan klaim yang tiba-tiba ada. Kalau kasus ini, tiba tiba perusahaan meminta surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit, padahal sebelumnya hal tersebut tidak ada. Maka ini sebuah bentuk penyalahan perjanjian," jelasnya.
Untuk itu, Tulus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menertibkan perusahaan asuransi yang tidak konsisten dengan apa yang dijanjikan kepada masyarakat. Sebab, apabila dibiarkan hal tersebut dapat membuat masyarakat jera mengikuti asuransi.
"Jadi fungsi OJK melindungi konsumen. Ini kasus kasus seperti yang terjadi saat ini menjadi entry poin bagi OJK untuk mereview perjanjian dasar asuransi itu," tandasnya.
Baca juga:
Klaim sakit kanker ditolak Allianz, nasabah lapor ke Bareskrim
Ditetapkan jadi tersangka, Dirut Allianz diperiksa polisi pekan depan
OJK minta industri asuransi serap obligasi BUMN berbasis infrastruktur
Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara
Tak ingin salah langkah, OJK koordinasi dengan Kepolisian soal kasus Allianz
Cari untung lewat polis asuransi nasabah
Nasabah minta pejabat Allianz tersangka penipuan dicekal dan ditahan