LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI Sebut Pencabutan Subsidi Listrik di 2020 Tidak Transparan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rencana pencabutan subsidi listrik 900 VA tidak transparan. Sebab, hingga kini belum ada pertimbangan yang jelas terkait pencabutan subsidi.

2019-09-07 11:00:00
Tarif listrik
Advertisement

Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mencabutsubsidi listrik golongan 900 VA, sebanyak 24,4 juta orang pelanggan. Alasannya pelanggan tersebut adalah golongan yang sudah mampu. Dengan demikian akan ada kenaikan tarif listrik di 2020.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rencana pencabutan subsidi listrik 900 VA tidak transparan. Sebab, hingga kini belum ada pertimbangan yang jelas terkait pencabutan subsidi.

"Pemerintah jangan terlalu mudah menstigmatisasi bahwa mereka adalah golongan mampu, tanpa deskripsi dan verifikasi data yang transparan, akuntabel bahkan kredibel," ujar Tulus dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (7/9).

Advertisement

"Pemerintah harus menunjukkan dengan indikator yang terukur, apakah mereka digolongkan mampu karena incomenya mengalami peningkatan? Atau indikator apa? Jangan jangan hanya sulapan saja, abrakadabra," sambungnya.

Dia melanjutkan, subsidi energi yang digelontorkan pemerintah untuk tahun anggaran 2019 memang sangat tinggi, lebih dari Rp157 triliun, dan lebih dari Rp65 triliun adalah untuk subsidi listrik.

"Jika mengacu pada data empirik ini, maka pencabutan subsidi tersebut menjadi hal yang bisa dipahami," jelas Tulus.

Advertisement

Meski demikian, Tulus meminta pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA harus dilakukan secara ekstra hati hati, karena bisa mengerek tingginya laju inflasi dan memukul daya beli masyarakat, apalagi jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen diberlakukan.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak melakukan kebijakan ini secara serentak. Bahkan idealnya subsidi listrik yang dicabut itu langsung direalokasi untuk subsidi ke BPJS Kesehatan, sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dinaikkan.

"YLKI juga meminta agar dana pencabutan subsidi tarif listrik tersebut juga sebagian untuk memberikan insentif ke perdesaan, melalui dana desa, untuk mengembangkan sumber sumber energi baru terbarukan (EBT). Jadi dana desa bukan hanya untuk pengerasan jalan saja, atau untuk konblokisasi," tandasnya.

Baca juga:

5 Fakta di Balik Potensi Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA pada 2020
Tarif Listrik 6,9 Juta Pelanggan PLN Berpotensi Naik di 2020
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Naik Mulai Januari 2020
Pemerintah Beri Suntikan Modal PLN Rp6,5 Triliun
Pengusaha: Tarif Listrik di Indonesia Masih Murah
Harga Mahal Alasan Jonan Belum Lirik Nuklir untuk Listrik Indonesia
Berikut Formula Harga Listrik Energi Baru Terbarukan Usulan METI dalam Draft RUU

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.