LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI harap fenomena ojek online tak bikin pemerintah ubah UU

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus abadi meminta kepada pemerintah untuk tetap bersikap berdasarkan Undang-Undang, di mana sepeda motor atau ojek tidak bisa diakmodir sebagai moda angkutan umum.

2018-04-24 17:24:57
YLKI
Advertisement

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus abadi mengatakan fenomena ojek online sudah mulai mengkhawatirkan, mengingat jumlah driver semakin banyak namun tidak adanya aturan yang mewadahi menjadikan aksi mereka tidak bisa dikendalikan.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tetap bersikap berdasarkan Undang-Undang, di mana sepeda motor atau ojek tidak bisa diakmodir sebagai moda angkutan umum. Sebab, jika pemerintah memasukkan kendaraan roda dua ke dalam UU, menjadi kemunduran kebijakan pemerintah.

"Bagi kami YLKI dan juga semua pengamat saya rasa sependapat, bahwa jangan sampai fenomena ini menyeret UU Lalu Lintas untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum," ucap Tulus Abadi di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/4).

Advertisement

Selama ini, hanya Indonesia yang menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang, sementara negara lain tidak. Alasannya, aspek keselamatan sepeda motor tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.

Menurutnya, sepeda motor bisa menjadi kendaaran angkutan barang, seperti kendaraan bagi para kurir. Kalau difungsikan seperti itu, banyak negara yang mengadopsi. Tidak hanya itu, untuk mengakomodir ojek online ini, Tulus mengusulkan untuk dijadikan sebagai moda angkutan penumpang dengan andasan hukumnya bisa melalui pemerintah daerah.

Dengan begitu, para driver tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tetap mendapatkan waktu istirahat dengan cukup.

Advertisement

"Jadi dibatasi saja wilayahnya, fungsikan sebagai pengumpang, misal mereka hanay bisa dapat order dan nganter ke wilayah dengan jarak 3-5 km saja, jadi tidak kemana-mana," usul dia.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bertemu ojek online, DPR akan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Rabu, Komisi V bakal paksa Menhub rapat di DPR terkait ojek online
Usai bertemu Komisi V, driver ojek online mulai tinggalkan Gedung DPR
Melintas bawa penumpang, driver ojek online disoraki rekan berdemo di Gedung DPR
Bertemu Komisi V DPR, driver ojek online curhat soal tarif & perekrutan mitra

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.