Warga Jakarta yang Nekat Bukber Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta
Pada pelaksanaan Ramadan tahun ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus corona atau covid-19.
Buka bersama atau Bukber merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat di perayaan bulan Ramadan setiap tahunnya. Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat islam di Tanah Air.
Namun, pada pelaksanaan Ramadan tahun ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus corona atau covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal negeri Hubei yang kian masif.
"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekad (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin kepada Merdeka.com, Jumat (24/4).
Menurutnya sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun. Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Dia menambahkan sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Kan sudah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," imbuh dia.
Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus corona masih berlangsung. "Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," tegas Arifin.
Baca juga:
6 Makanan Buka Puasa Ramadhan yang Sebaiknya Dihindari
Ayo Vote Menu Spesial yang Bakal Dimasak Nicky Tirta Buatmu di KapanLagi Buka Bareng!
Akibat Virus Corona, Pedagang Kue Lebaran Merana
Sanksi Penjual Takjil Tak Pakai Masker, Dilarang Jualan Hingga Denda Rp100 Juta
Tri Siapkan Lonjakan Lalu Lintas Data sebesar 10 Persen di Bulan Ramadan
Pemerintah New York City Siapkan 500.000 Makanan Halal Gratis Selama Ramadan