LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Wapres Ma'ruf Ingin Wakaf Bisa Bentuk Saham dan Surat Berharga

Dia mengatakan, meski instrumen wakaf berkembang, namun syarat utamanya adalah investasi aset wakaf harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang kompeten di bidang investasi, utamanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah.

2021-07-28 13:00:00
Wapres Maruf Amin
Advertisement

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mendorong agar aset wakaf bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi sistem keuangan syariah. Sebab pada perkembangannya, wakaf masih dilakukan melalui aset tetap seperti tanah, kuburan, masjid, hingga madrasah.

"Saya berharap, pada era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf. Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya," ujarnya dalam acara Konferensi Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam Nusantara, Rabu (28/7).

Dia mengatakan, meski instrumen wakaf berkembang, namun syarat utamanya adalah investasi aset wakaf harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang kompeten di bidang investasi, utamanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah. Nantinya, hasil pengembangan wakaf dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, sesuai ikrar atau akad pemberi wakaf (wakif).

Advertisement

"Tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan KNEKS, mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf, agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan. Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang," katanya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan memperbanyak pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Mal wat-Tanwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan koperasi syariah. Tujuannya, untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Sebab, dibutuhkan sistem keuangan yang modern dan tangguh untuk mendorong industri dan perdagangan khususnya produk halal di Indonesia, sehingga bisa mencapai target produsen halal di taraf global.

Advertisement

Baca juga:
Lewat Badan Wakaf Mikro di Pesantren, Santri Belajar Dakwah Ekonomi
Dorong Kesempatan Berusaha, Ma'ruf Amin Resmikan BWM di Pesantren Cipasung
Didominasi Pegawai Swasta, Penjualan Sukuk Wakaf SWE002 Tembus Rp24,141 M
Transaksi Wakaf Lewat BSI Masih Rendah Sepanjang 2020
Bank Indonesia Beberkan 4 Langkah Transformasi agar Wakaf Makin Diminati
Ma'ruf Amin Beberkan Tantangan Wakaf Nasional

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.