LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

UU Tax Amnesty dicurigai jadi pesanan pengemplang pajak

"Sulit untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila terkait dengan tindak pidana korupsi."

2016-07-10 17:26:00
Tax amnesty
Advertisement

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembentukan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan melumpuhkan kewenangan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pencucian uang, seperti penyidik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan PPATK.

Dalam pasal 23 dan pasal 21 UU Tax Amnesty melarang pihak-pihak terkait dalam Tax Amnesty untuk membocorkan informasi dan data terkait harta para pengemplang pajak, termasuk asal usul harta.

"Sehingga sulit untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).

Advertisement

Dengan demikian, dia menduga bahwa UU ini sebagai pesanan para pengemplang pajak, guna membersihkan harta kekayaan dan nama pengusaha dari kejaran penyidik pajak. Sebab Tax Amnesty banyak memberikan hak eksklusif, seperti terbebasnya pengemplang pajak dari sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana.

"Selain itu, pengemplang pihak juga mendapatkan pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarnya. Juga memberikan keistimewaan agar rahasia para pengemplang pajak dijaga, dengan memberikan sanksi pidana bagi yang membocorkannya. Hal ini tertuang dalam pasal 11 dan pasal 12," imbuhnya.

Sugeng menambahkan, dengan diberlakukannya UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia perpajakan. Karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja sesuai dengan pasal 11 UU tax amnesty.

Advertisement

Baca juga:
'Tax Amnesty beri diskon besar-besaran untuk pengemplang pajak'
Tax amnesty dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembentukan UU
Pelaporan transaksi kartu kredit ditunda, ini kata DPR
Bos OJK optimistis tax amnesty positif untuk infrastruktur Indonesia
Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty
Aksi Dirut BEI pulang jalan kaki penuhi nazar IHSG tembus 5.000
Ini cara sederhana memahami Tax Amnesty program andalan Jokowi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.