Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty

Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran aliran dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty ke sejumlah instrumen investasi. Persiapan ini dilakukan dengan melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perbankan.

"Manajer investasi dan broker sudah kita siapkan. Bank juga ada membuka layanan trusty. Jadi kita sudah siapkan produknya sehingga kita hanya tinggal menjelaskannya," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (7/7).

Nantinya, menteri keuangan akan menunjuk perbankan penampung dana repatriasi. OJK juga telah mengubah batas minimal dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

"Kami juga meminta BEI dapat mengumumkan nomor kontak yang mudah dihubungi calon investor," jelas dia.

Sementara di internal OJK, pihaknya telah memberikan pembekalan informasi soal instrumen investasi pada pegawainya untuk proses penampungan dana repatriasi.

"Instrumen investasinya banyak, bisa perbankan, bisa pasar modal, reksa dana, saham termasuk obligasi BUMN," ungkapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP