Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran aliran dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty ke sejumlah instrumen investasi. Persiapan ini dilakukan dengan melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perbankan.
"Manajer investasi dan broker sudah kita siapkan. Bank juga ada membuka layanan trusty. Jadi kita sudah siapkan produknya sehingga kita hanya tinggal menjelaskannya," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (7/7).
Nantinya, menteri keuangan akan menunjuk perbankan penampung dana repatriasi. OJK juga telah mengubah batas minimal dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
"Kami juga meminta BEI dapat mengumumkan nomor kontak yang mudah dihubungi calon investor," jelas dia.
Sementara di internal OJK, pihaknya telah memberikan pembekalan informasi soal instrumen investasi pada pegawainya untuk proses penampungan dana repatriasi.
"Instrumen investasinya banyak, bisa perbankan, bisa pasar modal, reksa dana, saham termasuk obligasi BUMN," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya