Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty

Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran aliran dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty ke sejumlah instrumen investasi. Persiapan ini dilakukan dengan melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perbankan.

"Manajer investasi dan broker sudah kita siapkan. Bank juga ada membuka layanan trusty. Jadi kita sudah siapkan produknya sehingga kita hanya tinggal menjelaskannya," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (7/7).

Nantinya, menteri keuangan akan menunjuk perbankan penampung dana repatriasi. OJK juga telah mengubah batas minimal dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

"Kami juga meminta BEI dapat mengumumkan nomor kontak yang mudah dihubungi calon investor," jelas dia.

Sementara di internal OJK, pihaknya telah memberikan pembekalan informasi soal instrumen investasi pada pegawainya untuk proses penampungan dana repatriasi.

"Instrumen investasinya banyak, bisa perbankan, bisa pasar modal, reksa dana, saham termasuk obligasi BUMN," ungkapnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya