LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

UU Perdagangan juga bakal atur sektor jasa

Diperlukan agar sektor jasa dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

2014-02-12 16:17:56
Ekonomi Indonesia
Advertisement

Keberadaan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/2), memiliki perbedaan cukup signifikan. Salah satunya, UU ini diatur mekanisme terkait sektor jasa yang sebelumnya tidak tercantum dalam UU Perdagangan di era kolonial.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, sektor jasa sengaja diatur bukan tanpa alasan. Payung hukum ini memiliki peran cukup besar dalam perdagangan. Pengaturan ini diperlukan agar sektor jasa dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

"Sektor jasa menjadi penentu daya saing dari ekspor kita, dan ke depan sektor jasa akan semakin menentukan, maka UU ini kemudian mengamanahkan lingkup pengaturan dalam UU Perdagangan di bidang jasa," ujar Bayu di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).

Advertisement

Bayu mengatakan, sektor jasa memberi kontribusi cukup besar bagi pendapatan negara. Dia mencontohkan, sepanjang 2013 sektor jasa menyumbang pemasukan negara mencapai USD 16,7 miliar.

Sayangnya, menurut Bayu, sektor jasa asing ternyata menyumbang nilai impor mencapai USD 24,9 miliar pada kurun waktu yang sama. "Sehingga sampai triwulan ketiga, bidang jasa mengalami defisit USD 8,2 miliar," ungkap dia.

Namun demikian, Bayu menjelaskan, nilai yang disumbang oleh sektor jasa masih cukup baik jika dibandingkan dengan tahun 2012. Di tahun sebelumnya, nilai ekspor sektor jasa sebesar USD 23,1 miliar dan impornya sebesar USD33,4 miliar sehingga terjadi defisit sebesar USD 10,3 miliar.

Advertisement

Lebih lanjut Bayu mengatakan, UU Perdagangan ini mengatur 12 jenis usaha jasa. Jenis usaha tersebut meliputi jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan dan sosial, jasa rekreasi kebudayaan dan olah raga, jasa pariwisata, jasa transportasi, serta jasa lainnya yang belum termasuk di dalam 11 yang terdaftar.

Baca juga:
Implementasi UU Perdagangan diragukan
UU Perdagangan sisipkan sanksi jerat eksportir-importir nakal
Raker di Komisi IX DPR diboikot anggotanya
BK bakal perketat pemberian sanksi anggota DPR yang rajin bolos
Pramono Anung: Saya termasuk orang yang mengapresiasi KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.