Ubah skema bagi hasil migas, ESDM yakin bisa tarik investor
Dalam skema baru tersebut, porsi pemerintah bisa lebih kecil ketimbang sebelumnya.
Pemerintah meyakini skema bagi hasil minyak dan gas bumi yang baru bakal menarik investor. Dalam skema baru tersebut, porsi pemerintah bisa lebih kecil ketimbang sebelumnya.
"Pokoknya minimum tidak boleh dibawah 50 persen untuk pemerintah," kata Direktur Pembinan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Jakarta, Jumat (26/5).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 hanya mensyaratkan porsi bagi hasil pemerintah harus lebih besar ketimbang kontraktor. Berdasarkan skema lama, bagi hasil pemerintah diharuskan dua hingga empat kali lebih besar dari kontraktor.
Artinya, pemerintah bisa mendapatkan bagi hasil hingga 80 persen. Sisanya kontraktor.
Dengan skema baru, bagi hasil pemerintah tak harus dua kali lebih besar ketimbang kontraktor.
"Makin sulit blok migasnya, bagian untuk pemerintah bisa menurun," kata Djoko.
"Nah sekarang sudah mengarah ke timur. Itu makin sulit, sehingga investasi perusahaan itu harus lebih baik. Porsinya harus lebih besar dari sebelumnya. Kalau tidak, nanti tidak ekonomis."
Baca juga:
ESDM: Lautan dalam Indonesia kaya akan potensi migas
Tingkatkan cadangan RI, Pemerintah lelang 15 WK migas
Penjelasan Menteri ESDM soal hilangnya proyek HVDC dari RUPTL PLN
Bangun kilang Tuban, Pertamina resmi gandeng Rosneft dari Rusia
ESDM pastikan harga BBM tak naik jelang Lebaran