Tutupi defisit BPJS Kesehatan tak cukup hanya dari pemotongan cukai rokok
Maftuchan mengatakan, pemerintah tidak bisa mengandalkan pembiayaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang cukup besar hanya dari cukai rokok karena tidak terjamin keberlanjutannya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan menyayangkan upaya pemerintah dalam menutupi defisit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya mengandalkan pemotongan cukai rokok. Seharusnya, pemerintah bisa memperluas dari pajak lainnya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Pertama, kebijakan cukai memang perlu diubah secara drastis. Bukan hanya cukai rokok, tapi cukai minuman pemanis buatan dan alkohol harus segera ditingkatkan secara signifikan dan langsung di untuk belanja kesehatan. Jadi cukai dari hal-hal buruk ini langsung di mark untuk belanja kesehatan," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Jumat (5/10).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan aturan yang mengatur pemotongan pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid aturan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan besaran 75 persen dari 50 persen atau 37,5 persen realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi.
Maftuchan mengatakan, pemerintah tidak bisa mengandalkan pembiayaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang cukup besar hanya dari cukai rokok karena tidak terjamin keberlanjutannya.
"Sehingga sumbernya semakin besar. Kalau hanya mengandalkan cukai rokok, sustainablenya tidak akan terjamin," jelasnya.
Selain itu, akuntabilitas internal dari BPJS Kesehatan juga perlu ditingkatkan seperti memperkuat pengawasan. Bahkan bila perlu dilakukan perombakan pimpinan BPJS Kesehatan secara besar-besaran karena dinilai tidak profesional.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mencatat, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Baca juga:
Komunitas pasien cuci darah sebut sistem online BPJS tak sesuai fakta di lapangan
BPJS Kesehatan sempurnakan rujukan online untuk beri kemudahan layanan peserta
BPJS Jateng disuntik Rp 940 M untuk bayar tunggakan ke rumah sakit
Utang Rp 27 M, BPJS baru cairkan Rp 11 M kepada RSUD Bekasi
BPJS Kesehatan menunggak klaim di 17 rumah sakit Palembang
Sri Mulyani: Dana tutupi defisit BPJS Kesehatan Rp 4,9 triliun belum cair hari ini