LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tumbuh pesat, ini rencana aksi OJK kelola Fintech di Tanah Air

Berdasarkan data OJK, bisnis fintech hingga Desember telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,26 triliun. Saat ini, telah ada 27 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat izin OJK. Rinciannya yaitu 26 berlokasi di Jabodetabek dan 1 di Surabaya. Fintech dinilai tidak akan mengancam eksistensi perbankan.

2017-12-21 21:00:31
Fintech
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) mengalami pertumbuhan cukup pesat. Berdasarkan data OJK, bisnis fintech hingga Desember telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,26 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk fintech center di tingkat nasional. Hal ini untuk melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

"OJK juga telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech," kata Riswinandi di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Advertisement

Saat ini, lanjutnya, telah ada 27 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat izin OJK. Rinciannya yaitu 26 berlokasi di Jabodetabek dan 1 di Surabaya. "Total pembiayaan bisnis fintech ini telah mencapai Rp 2,26 triliun dengan 290.335 peminjam," ujarnya.

Kendati demikian, dia menilai kehadiran fintech tidak akan mengancam eksistensi perbankan. "Fintech lending tidak bisa lepas dari perbankan. Karena untuk menyalurkan uang dari investor dan ditangkap dari si peminjam, itu semua melalui mekanisme perbankan. Jadi tetep bank harus ada, tidak mungkin dia akan disisihkan oleh si fintech," ujarnya.

Advertisement

Baca juga:
Pengamat sebut fintech bisa hilangkan fungsi broker
BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual
Bos BI minta fintech dan e-commerce uji coba aturan Sandbox
OJK minta perbankan lebih kreatif agar tak tergerus fintech
Banyak usaha potensial yang bisa disentuh oleh Fintech
Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech
Fintech besutan LPDB dapat dukungan dari pegiat koperasi

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.