BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual
Merdeka.com - Cepatnya perkembangan teknologi keuangan (Fintech) membuat Bank Indonesia merasa perlu mengeluarkan regulasi khusus. Sebab, dikhawatirkan perkembangan tersebut akan membawa pengaruh buruk jika tidak dikelola dengan tepat.
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017. Diharapkan, Fintech bisa menyumbang kemajuan perekonomian bangsa.
"(Fintech) bisa kita manfaatkan untuk mendorong pertumbuhan atau mendorong kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan inovasi tadi, kegiatan ekonomi kita harapkan bisa lebih maju," kata Sugeng, di Kantornya, Kamis (7/12).
Sugeng juga mengingatkan tujuan dibuatnya regulasi karena dikhawatirkan bisa mengganggu kestabilan keuangan nasional. "Kita ketahui tadi saking cepatnya (perkembangan) Fintech bisa juga menimbulkan resiko. Oleh karena itu, bagaimana membalance antara Fintech bisa lebih berkembang dan juga bermanfaat tidak menimbulkan suatu ketidakstabilan di dalam sistem keuangan Indonesia. Jadi filosofinya, harus ada suatu keseimbangan," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, untuk salah satu aturan dalam penyelenggaraan Fintech di sistem pembayaran ialah wajib untuk mendaftar terlebih dulu ke BI. "Penyelenggaraan teknologi financial juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian," ujarnya.
Sugeng merinci, yang menjadi poin penting dalam PBI Fintech ini menyangkut tujuan pembentukan, pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan dan persetujuan, pemantauan dan pengawasan, kerja sama penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara teknologi finansial, koordinasi dan kerja sama serta sanksi bagi pelanggar.
Adapun kriteria Fintech yang bisa mendaftarkan diri adalah harus bersifat inovatif, berdampak kepada layanan teknologi, bermanfaat kepada masyarakat luas, dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh BI.
Sugeng menegaskan, Fintech yang sudah terdaftar akan berada dalam pantauan dan pengawasan BI. Penyelenggara akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran. "Fintech yang sudah terdaftar harus penuhi beberapa hak pokok konsumen seperti kerahasiaan data dan histori transaksi."
Fintech juga harus memegang teguh prinsip manajemen resiko seperti perundang-undangan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sugeng menambahkan, dalam aktivitas Fintech di Indonesia tidak dibenarkan menggunakan mata uang virtual. Sebab, alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.
"Dalam PBI ini, terkait virtual currency BI tegaskan penyelenggara dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency sebab bukan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BI Bali terus mendorong akselerasi ekosistem ekonomi keuangan digital.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaBRI menghadirkan kemudahan bagi nasabah terpilih untuk mendapatkan fasilitas perencanaan keuangan untuk nasabahnya melalui layanan BRI Prioritas.
Baca Selengkapnya