Transaksi keuangan nantinya bisa gunakan tanda tangan elektronik
"Kenapa segera sekarang karena sudah berkembang digital ekonomi. Orang sekarang bicara digital finance dan digital e-commerce."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo) untuk mendukung implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, saat ini keuangan dunia sudah mengacu pada finance digital atau keuangan digital. Salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
"Kenapa segera sekarang karena sudah berkembang digital ekonomi. Orang sekarang bicara digital finance dan digital e-commerce," ujarnya di Gedung OJK Institut, Jakarta, Jumat (30/9).
Sertifikasi elektronik jasa keuangan nantinya akan menggunakan sistem tanda tangan digital dan password, sehingga akan menjaga keamanan terkait transaksi keuangan.
"Banyak sekali ratusan juta risiko di sisi keamanan. Sisi keamanan dan efisiensi, bagaimana industri jasa keuangan, start up untuk dikelola secara elektronik. Kemudian kalau tidak ada pengamanan akan merugikan masyarakat. Untuk itu butuh tanda tangan secara elektronik," ujarnya.
Pelaksanaan hasil kerja sama ini diharapkan bisa dalam waktu dekat. Untuk itu perlu adanya sosialisasi masalah teknik. "Keinginannya mudah dalam rangka pemeliharaan para pelaku industri jasa keuangan nanti akan diwajibkan. Itu nanti tidak hanya untuk transaksi jasa keuangan saja," ujarnya.
Baca juga:
OJK: Aset asuransi jiwa tumbuh terendah dalam 5 tahun terakhir
OJK: Meski banyak tantangan, keuangan syariah RI masih menjanjikan
OJK: Kinerja perbankan di Solo masih baik meski kredit macet tinggi
OJK bakal siapkan SDM tangguh kembangkan industri keuangan syariah
OJK sebut penerbitan sukuk RI terbesar di dunia