LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pengusaha Beberkan Manfaat Minol untuk Ekonomi

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menegaskan rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralhokol tak tepat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, dunia usaha sangat memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan.

2020-11-14 19:45:00
RUU Larangan Minuman Beralkohol
Advertisement

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menegaskan rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralhokol tak tepat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, dunia usaha sangat memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan.

Dia mengungkapkan tekanan dan beban yang dihadapi dunia usaha termasuk industri sangat berat sebagai dampak pandemi Covid-19. Seperti turunnya omzet penjualan dan daya beli masyarakat membuat cashflow pengusaha semakin tertekan.

"Hal ini juga dialami industri minuman berarkohol yang sangat terpukul seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam," ujar Sarman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/11).

Advertisement

"Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol (minuman beralkohol) masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK," tambah pria yang juga komisaris utama PT Delta Djakarta ini.

Dia mengingatkan keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional sudah cukup lama, hampir mencapai satu abad. Selain itu, industri ini juga memiliki investor dunia.

Sarman mengungkapkan kontribusi industri minol juga nyata. Baik dari sisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun setahun.

Advertisement

Tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.

"Kami sangat mendukung kalau minol ini diatur dan diawasi sehingga edukasi dan informasi kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol," tuturnya.

UU Diminta Bukan Melarang Namun Mengendalikan

Di tengah tekanan resesi ekonomi yang dihadapi saat ini, dia sangat berharap kepada DPR jika memang pembahasan RUU dilanjutkan, agar memperhatikan momentum yang tepat yaitu paska pandemi Covid-19 atau saat ekonomi dalam kondisi normal.

"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol, mari kita fokus bersama melawan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Bila nantinya akan dibahas kembali, lanjut Sarman, industri minol siap memberikan masukan dan pokok pokok pikiran termasuk dari sisi judul. Di mana, agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol akan tetapi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi.

Selain itu, jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang maka dikawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen.

Menurutnya, selama ini sudah ada Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan sudah berjalan efektif. Bahkan, di 2014, Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan Minol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu.

"Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," tutupnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.