LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tolak pemeriksaan Ditjen Pajak, Google terindikasi tindak pidana

Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak.

2016-09-15 18:22:18
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan usai Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak.

"Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus‎ Jakarta, Muhammad Haniv dalam acara Ngobrol bareng santai Wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9).

Atas penolakan tersebut, kata Haniv, menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). "Kami investigasi karena menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana," tuturnya.

Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Haniv mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dari Ditjen Pajak.

"Ya tidak tahu mungkin mereka negosiasi atau dapatkan input dari mana jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT," jelasnya.

Meski demikian, perusahaan teknologi informasi global lainnya sejauh ini masih bersifat baik dan tidak melakukan penolakan. "Yahoo, Facebook, Twitter masih berlanjut," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.

"Dia sebagai dependent agent Google Asia Pasifik di Singapura. Dia juga BUT, penghasilannya seharusnya kena PPh. Ini jadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak Kanwil khusus."

Sedangkan, Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009.

"Dalam menjalankan usahanya Yahoo sebagai dependent agent dari Yahoo Singapura maka dia berstatus BUT. Penghasilan yang diterima, menjadi penghasilan BUT PT Yahoo Singapura LTD Indonesia."

Lalu Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.

"Dalam menjalankan usahanya Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapore maka menjadi BUT."

Dan Twitter tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.

"Maka penghasilan twitter akan jadi penghasilan si BUT atau bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta Khusus."

Baca juga:
DJP: di dunia, baru Inggris yang berhasil pajaki Google
Ikut Tax Amnesty, Tommy Soeharto sebut mudahkan pengembangan bisnis
Tommy Soeharto: Tak perlu ragu ikut program Tax Amnesty
Tommy Soeharto sambangi kantor pajak ikut Tax Amnesty
Hotman Paris ikut Tax Amnesty: Lega, sudah tidak punya dosa
Dulu menggugat, Muhammadiyah malah minta Tax Amnesty diperpanjang
Ini kesan para artis sampai Bos Inter Milan terkait Tax Amnesty

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.