DJP: Di dunia, baru Inggris yang berhasil pajaki Google
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Muhammad Haniv mengungkapkan, sampai saat ini, satu-satunya negara yang berhasil memajaki perusahaan internet global seperti Facebook, Yahoo, Google dan Twitter hanyalah Inggris. Sementara itu, salah satu negara yang tengah memperjuangkan untuk menarik pajak dari perusahaan IT global, seperti yang dilakukan Indonesia, adalah Prancis.
"Di belahan dunia negara yang berhasil pajaki Google dan lain-lain baru Inggris. Negara seperti Prancis lakukan hal yang sama (seperti Indonesia), mereka seize dokumennya dan hasilnya belum hasilkan yang diinginkan," ujarnya saat ngobrol santai bareng wartawan di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/9).
Sekedar informasi, DJP pada Agustus lalu mendapat perlawanan dari Google atas Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) terkait ditetapkannya perusahaan daring raksasa tersebut sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Atas dasar itu, DJP meningkatkan status surat SPP menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) untuk melakukan investigasi penolakan tersebut karena adanya indikasi tindak pidana.
Dikatakan Haniv, seperti Indonesia, Prancis mendapat penolakan yang sama dari Google. Saat ini, Prancis juga tengah melakukan upaya Buper terhadap Google. Sementara Indonesia, akan terus melakukan investigasi dan penegakan hukum atas pembangkangan tersebut.
"Kita akan lihat situasi dan kondisi, kalau besok memungkinkan langsung kita lakukan Law Enforcement (langkah hukum). Langkah ini akan kami diskusikan apakah kami bisa ambil langkah keras lagi dalam suasana seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah menyatakan di acara Metro TV yang kemudian ditulis oleh Reuters, bahwa perputaran uang iklan digital dari pemain internet global seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu, bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun. Mirisnya, 'tambang iklan' itu tidak meninggalkan sisa untuk pajak karena masih 'ompongnya' regulasi di negeri ini mengenai hal itu.
"Mereka memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata dia kala itu.
Dia menargetkan jika aturan bagi pemain Over The Top (OTT) global mengenai keharusan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) selesai paling lama awal April tahun ini. Pemain OTT global ini misalnya seperti Google, WhatsApp, Facebook, dan lain sebagainya.
"Rencananya begini, targetnya akhir bulan Maret ini, tapi paling lama awal April itu akan dikeluarkan kebijakannya," ujarnya ketika ditemui seusai acara Digital Dividends di Gedung Pakarti Center, Tanah Abang, Jakarta.
Secara lebih rinci, kata pria yang akrab disapa Chief RA ini, aturan tersebut ditujukan untuk semua OTT global yang mau beroperasi di Indonesia. Tujuan dari BUT itu adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.
"Jadi nanti siapa pun harus berbadan Usaha Tetap (BUT). Kemudian nanti ada, misalnya ada dalam konteks pajak. Kan mereka harus bayar pajak. Bayar pajaknya kan ada. Kalau tidak bayar pajak ada denda. Kalau tidak bayar denda, mungkin pajaknya akan menutup perusahaannya," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya