Tips agar tak tertipu jual beli tambang di Tokobagus
ESDM: Mustahil sebuah tambang hanya bermodalkan Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum mempelajari lebih lanjut soal adanya jual beli lahan tambang yang dilakukan perorangan melalui situs niaga. Jika penawaran lewat situs seperti tokobagus.com itu benar tidak menipu, maka statusnya adalah ilegal.
Kendati demikian, pemerintah tetap khawatir ada masyarakat percaya bahwa tambang bisa diperjualbelikan atas nama pribadi. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukyar berbagi tips memeriksa kebenaran iklan tersebut.
Pertama, selepas reformasi izin tambang dikelola oleh pemerintah daerah. Bentuknya yang paling awal adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mustahil sebuah tambang hanya bermodalkan Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional.
"Itu yang paling penting, harus dicek apakah IUP-nya ada," kata Sukyar kepada merdeka.com, Jumat (10/1).
Tips kedua, IUP itu terbagi menjadi beberapa jenis. Jika hasil tambang baru berupa dugaan, maka pemda akan mengeluarkan IUP Eksplorasi. Kalau sudah terbukti, maka tambang itu pasti memiliki IUP Operasi dan produksi.
"Kalau sudah punya IUP operasi dan produksi, dia berarti sudah bisa menjual, jadi bisa diperiksa apakah perusahaannya benar-benar ada."
Tips ketiga, karena semua tersentral ke pemda, maka calon pembeli yang serius tertarik dengan iklan jual beli tambang bisa memeriksa ulang kebenarannya kepada kabupaten. Sukyar yakin IUP itu pasti terdata tanggal keluarnya, sehingga bisa diperiksa publik.
"Kalau mengaku punya IUP, kapan dikeluarkan bupati, harus dicek benar," ujarnya.
Meski tidak berwenang menindak para pengiklan itu, Sukyar berharap pemda bisa aktif mengawasi iklan yang memperjualbelikan tambang. Dia juga mengaku baru mengetahui sekarang, ada model bisnis online orang mengatasnamakan pemilik lahan tambang tertentu. "Jangan sampai publik rugi, atau terkena masalah di kemudian hari," ucapnya.
Salah satu iklan yang menjual tambang misalnya penawaran pria bernama Ade Kusnadi, asal Sukabumi, Jawa Barat. Di situs tokobagus, dia mengaku memiliki lahan tambang seluas kurang lebih 50.000 meter persegi dengan potensi pasir besi.
Kepada siapapun yang berminat, dia bersedia melepas 'tambang' itu seharga Rp 180.000 per meter persegi. Dasar Ade berani menjual lahan itu hanyalah sertifikat hak milik (SHM). "Atas nama saya dan istri saya," ujar Ade saat dihubungi merdeka.com.
Ada pula iklan sejenis, kali ini bisa ditengok di urbanido.com. Bedanya, 'tambang' yang dijual adalah lahan timah hitam (galena) berlokasi di Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Iklan satu ini lebih canggih lagi, sebab sudah menyertakan IUP Operasi dan Produksi yang diklaim keluar pada 2010.
Jumlah kandungan timah hitam di tanah itu, oleh sang penjual bernama Lie Sien ditaksir mencapai 593.651 ton. Karena sudah memiliki sertifikat clean and clear dari Kementerian Lingkungan Hidup, Lie membanderol tambangnya seharga Rp 18 miliar.
(mdk/noe)