LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Terkendala tanah sengketa, hanya 4,2 juta lahan yang tersertifikasi di 2017

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sepanjang tahun 2017 Pemerintah telah menargetkan 5 juta sertifikat lahan untuk seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, Pemerintah telah berhasil mengukur, mendaftar dan memetakan sampai dengan 5,2 juta sertifikat lahan.

2018-01-04 18:39:37
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sepanjang tahun 2017 Pemerintah telah menargetkan 5 juta sertifikat lahan untuk seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, Pemerintah telah berhasil mengukur, mendaftar dan memetakan sampai dengan 5,2 juta sertifikat lahan.

"Tapi tidak semua jadi sertifikat karena ada tanah yang sudah kita ukur tapi tanah bersengketa, ada yang sudah diukur dan dipetakan tapi pemiliknya di luar kota, jadi sekitar 1 juta bisa kapan saja mereka bisa bikin sertifikat," katanya, di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).

Dengan demikian, lahan yang sudah bersertifikat hanya 4,2 juta. Dia menjelaskan, sertifikat lahan tersebut kurang dari target lantaran adanya hambatan saat melakukan pengukuran tanah. Misalnya ketika petugas akan mengukur tanah yang disertifikasi, pemiliknya tidak ada di tempat.

Advertisement

"Masalahnya targetnya itu lima juta lebih ingin kita capai, tapi tidak semua tanah bisa disertifikasi. Karena kamu punya tanah di kampung orang BPN sudah ukur tapi pemiliknya tidak ada, tapi kapanpun kau datang ke kampung tinggal daftarkan datang ke BPN kita keluarkan sertifikatnya," terang Sofyan.

Menurutnya, ada dua syarat untuk sertifikat tanah yaitu fisik dan yuridis. Fisik tanahnya atau batasnya, sedangkan yuridis bukti hukum kalau pemiliknya tidak ada sehingga tak bisa dikeluarkan.

Dia menyebut ada empat kelompok tanah yang bisa disertifikasi. Pertama Pemerintah melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap desa per desa.

Advertisement

"Kedua nanti semua tanah di Indonesia akan terpetakan terukur dan terdaftar kalau memenuhi secara yuridis maka kita keluarkan sertifikat. Kalau tidak misal sedang sengketa maka selesaikan dulu sengketa baru dikeluarkan sertifikat," kata Sofyan.

Kelompok ketiga yakni tanah ada tapi pemiliknya tidak ada. Sehingga begitu pemiliknya datang akan segera dikelurkan sertifikat. "Kelompok 4, sekarang 46 juta tanah yang sudah bersertifikat selama ini belum terpetakan, masih belum tahu di mana, tersebar. Sekarang karena pendekatan total sistematik lengkap maka semua itu akan lebih," tandasnya.

Baca juga:
Kemendag: Pembahasan barter Sukhoi dengan hasil bumi RI masih alot
Pembelaan Bulog saat beras jadi penyumbang inflasi sepanjang 2017
Strategi Kementerian PU-PR tekan kecelakaan kerja proyek pembangunan di Tanah Air
Ada pajak dan kenaikan BBM di Arab Saudi, ongkos umrah akan naik hingga Rp 3,6 juta
Per Januari, Kementerian PUPR belanjakan anggaran Rp 13,82 triliun

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.