LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Terima 7.128 Aduan, Satgas Tutup 3.365 Pinjaman Online Ilegal per Juli 2021

Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak di masa pandemi. Hal ini terbukti dari data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menerima 7128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

2021-08-20 11:45:30
Pinjaman Online
Advertisement

Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak di masa pandemi. Hal ini terbukti dari data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, ada tiga kategori pengaduan yang diterima oleh SWI. Di antaranya kategori ringan, sedang, dan berat.

"Di antaranya yang ringan kami teman-teman SWI (seperti) suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, (kemudian) yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," katanya dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).

Advertisement

Dia menambahkan, hingga Juli 2021, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh SWI. Wimboh menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya kerja sama dengan perbankan untuk blokir rekening pinjol ilegal," katanya.

Upaya lainnya yang dilakukannya adalah dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintek lending yang ada di OJK dengan harapan masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal.

Advertisement

"Dan juga melakukan edukasi masyarakat secara masif. Menyediakan konten-konten yang informasi dan literatif dan mudah dimengerti," tuturnya.

Bangun Sistem Terintegrasi

Wimboh menekankan upaya preventif dan kuratif yang dilakukan tak boleh berhenti hingga saat ini. "Anggota SWI harus bangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur masifnya pinjol ilegal," katanya.

Dia menerangkan, transaksi pinjol ilegal dilakukan melalui channel perusahaan jasa transfer dana dan aplikator. Sehingga itu menyebabkan kurang optimalnya penerapan prinsip pelanggan loyal.

"Disamping itu penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dapat berikan efek jera secara signifikan kepada pelaku," katanya.

Wimboh mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan SWI atas beberapa tindakan yang telah dilakukan. Diantaranya adalah pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal, dan menerbitkan koperasi simpan pinjam yang juga menerapkan skema online.

"Dan melakukan pelarangan payment gateway dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," tambahnya.

Sebagai informasi, hingga Juli 2021, jumlah penyelenggara B2B lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara.

Dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Sementara outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.