LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tengok, Untung Rugi Upah Buruh Tak Naik di 2021

Menaker Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan. Kebijakan tersebut ibarat buah simalakama bagi perekonomian nasional: daya beli masyarakat makin lemah, namun sektor usaha tidak makin tertekan oleh dampak pandemi covid-19.

2020-11-11 09:49:06
Upah Buruh
Advertisement

Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan. Kebijakan tersebut ibarat buah simalakama bagi perekonomian nasional: daya beli masyarakat makin lemah, namun sektor usaha tidak makin tertekan oleh dampak pandemi covid-19.

Langkah pemerintah pusat mendapat penolakan dari kelompok buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Newa Wea mengatakan, tidak naiknya upah minimum akan semakin memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi di masa pandemi corona. Hal ini dinilainya bisa memengaruhi perekonomian Indonesia yang sedang anjlok.

Pendapat Gani tak berlebihan. Pendapatan masyarakat memang menurun di tengah pandemi corona yang terlihat dari data sejumlah lembaga survei. Dampak buruk dari kondisi tersebut, adalah melemahnya daya beli masyarakat untuk hampir segala jenis kebutuhan.

Advertisement

Keadaan buruk tersebut bisa terus berlanjut jika pemerintah tak menaikkan upah minimum tahun depan. Hal ini karena upah adalah modal dalam menggerakkan daya beli masyarakat. Upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada tahun depan akan lebih sulit tercapai. Terlebih pemerintah menargetkan inflasi 2021 mencapai 3 persen.

Meski demikian, pilihan menaikkan upah tak sepenuhnya menjadi solusi bagi turunnya daya beli masyarakat dan perekonomian Indonesia. Sebab, langkah tersebut bisa memperberat beban dunia usaha yang telah terpukul pandemi Covid-19.

Ketika beban terlalu berat, pelaku usaha sangat mungkin terpaksa mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan untuk menguranginya. Beban berat operasional dari kenaikan upah minimum juga bisa berakibat perusahaan bangkrut.

Advertisement

Kebijakan pemerintah pusat tak menaikkan upah minimum bisa dimengerti sebagai upaya menjaga stabilitas dunia usaha. Dengan demikian tak sampai terjadi gelombang kebangkrutan dan PHK. Pertumbuhan ekonomi pun bisa tetap terjaga sampai akhirnya pulih kembali ketika pandemi mereda.

Baca artikel lengkap dan datanya di Katadata.

Baca juga:
Gelar Demo Tolak UU Ciptaker, KSPI Juga Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Audiensi dengan Ridwan Kamil, Buruh Sampaikan Kekecewaan Soal Upah Tak Naik
Rapat Pleno Buntu, Penetapan UMK Tangsel Tunggu Keputusan Gubernur Banten
Buruh di Tangerang Minta Upah 2021 Naik 8,5%
Imbas Pandemi, Upah Buruh di Indonesia Turun 5,18 Persen
Tindak Lanjut Kebijakan Upah, Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Pandemi
DPRD Sepakat Usul Pemprov DKI Minta Perusahaan Untung Saat Pandemi Naikkan UMP

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.