Temui Luhut, pengusaha ingin aturan Menteri Susi dicabut
Menurut Yugi, saat ini banyak aturan dari Menteri Susi Pudjiastuti yang menghambat masuknya investasi ke dalam negeri. Contoh lainnya yaitu mengenai bobot kapal yang harus berada di atas 150 GT.
Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pertemuan ini membahas masalah sektor perikanan dalam negeri.
Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto meminta Menko Luhut untuk menghapus beberapa aturan yang telah dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 dan PP No 57 serta aturan mengenai penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.
"Untuk kebaikan sih, mestinya diubah, PP diubah, malah ada yang minta dicabut. PP Nomor 56 dan PP Nomor 57 yang cantrang juga. Spiritnya Menko Maritim mau membenahi dan cari titik temu. Nasionalisme juga kita angkat, kalau kita bisa investasi kenapa enggak kita, ini kan permodalan kita. OJK dan perbankan harus turun." ujar Yugi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Yugi, saat ini banyak aturan dari Susi Pudjiastuti yang menghambat masuknya investasi ke dalam negeri. Contoh lainnya yaitu mengenai bobot kapal yang harus berada di atas 150 GT.
Akibat persoalan ini, industri perikanan mengalami kekurangan pasokan kerena perusahaan tidak mendapatkan kepastian kapal mana yang mau mengangkut.
Menanggapi ini, Luhut berjanji akan membicarakannya bersama Menteri Susi. "Kita akan biacarakan dengan Susi setelah pulang dari Amerika utnuk mencari solusi dari permasalahan ini."
Baca juga:
Indonesia pengguna pertama teknologi pengawas pencurian ikan
KKP identifikasi 495 ekor lobster hasil tangkapan kepolisian
Menteri Susi: Ekspor lobster RI dulu 60.000 ton, kini 300 ton saja
Kompaknya Susi dan Sri Mulyani bongkar penyelundupan di New Priok
Menteri Susi perkuat koordinasi atasi penyelundupan di Indonesia