LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Temuan Ombudsman: 222 dari 541 komisaris BUMN rangkap jabatan

Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Taufik mengatakan, praktik rangkap jabatan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.

2017-06-06 17:16:50
BUMN
Advertisement

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai menyebut bahwa praktik rangkap jabatan di Indonesia masih sangat banyak, bahkan hampir mencapai angka 50 persen.

Hasil identifikasi nasional Ombudsman terkait praktik rangkap jabatan pada tahun 2017 menunjukkan, dari 144 BUMN yang dipantau dengan 541 jabatan komisaris, terdapat 222 jabatan komisaris yang dirangkap pelaksana pelayanan publik.

"Itu artinya 41 persen dari 541 komisaris," ungkapnya dalam dialog media bertema 'Rangkap Jabatan PNS dan komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN', di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Advertisement

Praktik rangkap jabatan tidak hanya terjadi di level nasional saja, melainkan juga marak terjadi di daerah-daerah. Sebagai contoh, dia menyebut Kalimantan Timur. "Contohnya Kalimantan Timur, dari 21 posisi komisaris BUMD atau badan pengawas perusahaan daerah (PERUSDA) diisi 16 pelayan publik," katanya.

Mengingat praktik rangkap jabatan ini memiliki efek negatif bagi pelayanan publik, dia meminta agar pemerintah segera campur tangan dengan cara memperkuat dan memastikan jalannya aturan undang-undang.

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia pun meminta untuk taat pada aturan yang ada sehingga rangkap jabatan dapat dihilangkan. "Solusinya, ikut aturan. Jangan cari-cari alasan lagi. Patuh saja itu," tuturnya.

Advertisement

Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Taufik mengatakan, praktik rangkap jabatan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. "Tidak sesuai dengan reformasi birokrasi, di mana perbaikan remunerasi yang diterima PNS diharapkan membuat mereka lebih profesional dan fokus pada bidang tugasnya," ungkapnya

Dia-pun mengatakan seorang PNS bisa menjabat sebagai komisaris sepanjang yang bersangkutan telah melepaskan jabatan di birokrasi pemerintahan. "Boleh jadi komisaris tapi lepaskan jabatan yang lama sebagai pejabat di birokrasi, demi integritas dan profesionalisme," pungkas Taufik.

Baca juga:
Ini isi revisi PP 45/2005, termasuk aturan karyawan jadi direksi
Tahun lalu rugi Rp 604 M, PTPN III catat laba Rp 488 M per April
Mudik Lebaran, 6,9 juta penumpang diprediksi padati bandara AP II
PLN jamin pasokan listrik aman selama Ramadan dan Lebaran
BTN diskon 50 persen biaya administrasi ajukan kredit selama Ramadan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.