Tarif PPN Jadi 11 Persen, Kemenkeu Yakin Inflasi Tetap Terjaga
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku hari ini. Meski demikian, Kementerian Keuangan meyakini inflasi masih akan tetap pada rentang yang direncanakan pemerintah, yakni 2 persen sampai 4 persen.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku hari ini. Meski demikian, Kementerian Keuangan meyakini inflasi masih akan tetap pada rentang yang direncanakan pemerintah, yakni 2 persen sampai 4 persen.
"Hasil hitungan internal Kementerian Keuangan ini cukup solid kita perkiraan. Kalau hitungan kita tidak signifikan, masih direntang APBN yang diharapkan," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/4).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 10 persen tersebut memang akan berdampak pada beberapa komponen dan harga komoditas. Namun, dampaknya terhadap inflasi masih bisa terjaga.
"Kita memang dengan perkiraan kenaikan ini ada komponen, ada PPN dan ada komoditas yang memengaruhi inflasi, tapi diperkirakan 2 persen - 4 persen. Mudah-mudahan masih manageable," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sebenarnya kenaikan tarif perpajakan tidak menjadi penentu harga di tingkat pasar. Sebab, tanpa ada kenaikan tarif, harga di pasar masih bisa tetap naik.
"Harga ini ditentukan pasar. Kita bisa melihat kapau perpajakan tidak berubah, tapi harga bisa berubah," kata dia.
Namun dia tidak memungkiri kenaikan tarif PPN ini bisa menimbulkan kenaikan harga di pasar. Namun, dari rilis Kadin yang pernah diterimanya, pengusaha sudah diminta tidak menaikkan harga saat tarif PPN naik menjadi 11 persen.
Selain itu, kenaikan 1 persen tarif PPN ini menurutnya tidak begitu terasa. Lagi pula, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif PPN tetapi justru tidak dikenakan PPN.
"Beberapa barang juga dibebaskan dan tidak dipungut. Banyak barang yang dibebaskan ini dampak inflasi ini tidak semua barang menjadi kontributor," kata dia.
Misalnya harga kebutuhan pokok seperti beras, telur dan cabai yang menjadi komponen inflasi namun tidak dikenakan PPN. "Jadi memang ada barang dan jasa yang tidak naik PPN padahal barang itu menentukan tingkat inflasi," kata dia.
Baca juga:
Harga Pulsa, Paket Data & Token Listrik Makin Mahal Imbas PPN Naik Menjadi 11 Persen
Tarif PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Harga Sejumlah Barang dan Jasa Bakal Melonjak
Penerapan PPN 11 Persen Mulai April 2022 Buat Rupiah Melemah ke Rp14.363 per USD
Cara Bayar Pajak dan Ketentuannya, Jangan Sampai Salah
Siap-Siap, Harga Gas Bumi PGN Bakal Naik Mulai 1 April 2022
Jenis-jenis Pajak di Indonesia, Ketahui Aturannya