Tarif cukai akan berbeda-beda untuk setiap jenis BBM
"Ya tentunya ada paling beda-beda tarif," ujar Sugeng.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM). Nantinya, besaran tarif akan diberlakukan berbeda untuk setiap jenis BBM.
"Ya tentunya ada paling beda-beda tarif," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Sugeng Aprianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/4).
Namun, lanjut Sugeng, sebelum rencana tersebut diberlakukan, perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian/Lembaga dan dunia usaha.
"Beberapa kali sudah, tapi belum mengerucut. Masih miring (berbeda) begitu, kita meminta masukan," tegas Sugeng.
Setelah dengar pendapat dengan berbagai pihak, rencana tersebut selanjutnya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat bersamaan dengan pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Hal ini lantaran ada potensi penerimaan dari pengenaan cukai BBM tersebut.
Menurut Sugeng, ada beberapa aspek yang diperhitungkan dalam penentuan cukai tersebut, yakni filosofis, ekonomi, sosial, legalitas, operasional dan best practice.
Baca juga:
BBM direncanakan kena cukai, ini tanggapan Pertamina
Pertamina nilai pengenaan cukai bakal pangkas konsumsi BBM
Inpex patuhi instruksi pemerintah bangun Masela pakai skema darat
Pertamina akui minat untuk ikut kelola Blok Masela
Ubah sistem pengadaan minyak, Pertamina klaim hemat Rp 8,5 T