Tak turunkan harga semen, BUMN terancam kena sanksi
Pemerintah juga berencana mengatur tarif angkutan dengan skema batas atas dan bawah.
Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, mengaku pemerintah telah menyiapkan sanksi jika ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menurunkan harga semennya. Penurunan harga semen sebesar Rp 3.000 per sack itu dikarenakan ikut turunnya biaya produksi dari sisi bahan bakar.
"Harga semen group biaya produksi menurun maka menurun juga ke masyarakat. Kalau tidak ada, akan ada sanksi," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).
Atas kebijakan ini, maka harga produk dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Kupang (Persero) akan turun.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, juga bakal mengeluarkan aturan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan umum. Ke depan, tarif angkutan umum bisa bergerak lentur mengikuti fluktuasi harga bensin.
"Itu bagus untuk persaingan," tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baru diberlakukan pemerintah Januari lalu berpotensi menyusahkan pebisnis dalam menetapkan tarif angkutan umum. Sebab, pemerintah membiarkan harga bahan bakar naik-turun mengikuti harga pasar. Seiring itu, subsidi premium dihapus dan solar hanya disubsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
Baca juga:
Sepuluh BUMN lamban tindaklanjuti rekomendasi BPK
BPK temukan banyak anak usaha BUMN berpotensi rugikan negara
Ini alasan pemerintahan turunkan harga semen perusahaan BUMN
Tahun ini Jamkrindo patok target laba Rp 734 miliar
Menteri Rini janjikan suntik dana Rp 3 triliun buat Angkasa Pura II
Kementerian BUMN tunjuk Budi Karya Sumadi jadi dirut AP II