Tak sesuai amar ma'ruf nahi munkar, Tax Amnesty digugat ke MK
Muhammadiyah menilai program ini meresahkan masyarakat khususnya pengusaha kecil menengah.
Muhammadiyah akan mengajukan gugatan terhadap program Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai program ini meresahkan masyarakat khususnya pengusaha kecil menengah.
"Pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang mencegah nahi mungkar, juga mencegah proses tata kelola ketidakadilan dan keresahan," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).
Busyro menyatakan gugatan akan dilayangkan sesuai hasil keputusan rapat kerja nasional (rakernas) Muhammadiyah. Hal itu berhubungan juga dengan misi Muhammadiyah menjunjung amar ma'ruf nahi mungkar.
"Undang-undang Tax Amnesty praktiknya di daerah-daerah menimbulkan keresahan dan kegelisahan di masyarakat, dosen, usaha kecil menengah," ujar Busyro.
Busyro meminta pemerintah dalam menata pemerintahan memfasilitasi nilai-nilai yang tidak menciptakan kegaduhan.
Laporan: Aisyah
Baca juga:
Dukung tax amnesty, Bank Mandiri optimis raih dana Rp 10 T di 2016
Kadin: WP di Inggris investasi properti jadi sulit direpatriasi
6 Pembelaan pemerintah saat Tax Amnesty diserang isu tak sedap
Masyarakat penghasilan Rp 4,5 juta/bulan tak perlu punya NPWP
Ini alasan Sri Mulyani rombak APBN Perubahan 2016
Ketua DPR duga ada penyimpangan saat sosialisasi tax amnesty
Bos Pajak: Tak ada perlakuan khusus untuk WP besar dalam tax amnesty