LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak masuk angkutan umum, ojek online akan diatur Pemda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mengatur peredaran taksi online di berbagai daerah di Indonesia.

2017-11-05 18:31:00
Taksi online
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mengatur peredaran taksi online di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga mengatur peredaran ojek online. Sebab, angkutan ojek tak masuk dalam kategori angkutan umum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang diatur khusus roda empat. Belum bisa karena dalam Undang-undang (Nomor) 22 masuk angkutan perorangan, begitu masuk kategori sebagai angkutan perorangan, maka tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum," ujar Kasubdit Angkutan Orang Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Safrin Liputo dalam diskusi di Batavia Market, Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (5/11).

Namun, melihat kenyataan yang menunjukkan kendaraan roda dua juga digunakan sebagai sarana transportasi umum, maka wewenang untuk mengatur diberikan kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Selain ojek online, pemerintah daerah juga harus mengatur angkutan umum daerah seperti delman.

"Andong, delman. Itu bukan angkutan umum, tapi karena di daerah setempat dipakai sebagai angkutan umum maka ada pengaturan walikota, misalnya andong dioperasikan itu, ada penampungan kotoran," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI) Rahman Tohir mengaku bahwa sampai saat ini belum ada pengaturan ojek online dari Pemerintah Daerah, termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, belum adanya pengaturan ojek online dikarenakan dalam aturan tidak tercantum.

"Hukum yang lebih rendah harus mengacu yang tinggi kan. Kalau dari negara belum ada, Perda mau mengacu kemana. Mungkin hambatan karena UU (Nomor) 22, roda dua bukan sarana transportasi umum," kata Rahman.

Advertisement

Baca juga:
Pengemudi taksi online keluhkan perusahaan aplikasi masih terapkan tarif murah
Cium penumpang, sopir taksi online di Medan dipolisikan
Harapan di balik berlakunya aturan taksi online mulai hari ini
Menhub Budi keliling 9 kota sebelum terbitkan aturan taksi online
Ratusan Pengemudi taksi online di Yogyakarta demo tolak Permenhub 108
Uber akan bebani pelanggan biaya tambahan jika titik penjemputan lebih dari 8 menit

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.