Harapan di balik berlakunya aturan taksi online mulai hari ini
Merdeka.com - Aturan soal keberadaan taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 berlaku mulai hari ini, Rabu (1/11). Ketegasan pemerintah dan sikap kooperatif perusahaan aplikasi menjadi suatu sikap yang tidak bisa tawar lagi dalam menyikapi berlakunya beleid ini.
"Pemerintah sudah akomodir. Sejatinya perusahaan aplikasi berkewajiban menaatinya," ucap pengamat transportasi yang juga Ketua INSTRA (Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia) Darmaningtyas di Jakarta, Rabu (1/11).
Darmaningtyas berharap,aturan terhadap keberadaan taksi online, termasuk masalah kuota, persoalan tarif batas atas dan batas bawah bisa menciptakan persaingan yang sehat dengan taksi konvensional. Ini selanjutnya diharapkan bisa mengurangi konflik horizontal, mengingat substansi konflik lebih kepada perbedaan tarif yang terlalu jauh.
"Substansi konflik kan lebih pada perbedaan tarif yang terlalu jauh," katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.
"Sharing otoritas, sehingga kanalisasi permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," kata dia.
Sementara itu, anggota presidium MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), Elle Tangkudung mengharapkan agar perusahaan transportasi online menaati aturan tersebut untuk kepentingan pengemudi dan perusahaan itu sendiri. Menurut dia, adanya pengaturan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, jumlah kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) adalah untuk melindungi mereka (pengemudi online) sendiri.
"Ini semua jelas untuk kepentingan pengemudi online," kata dia.
Berikutnya, pengamat transportasi, Djoko Setiawarno menambahkan, aturan baru taksi aplikasi cukup banyak tambahannya dibanding aturan yang sebelumnya. Salah satunya melarang tarif promo di bawah tarif batas bawah.
Namun demikian lanjut dia, unsur kesetaraan antara taksi resmi dan taksi aplikasi telah terjadi.
Menurutnya, besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar. "Tarif murah merugikan pengemudi, tidak bisa menutup biaya operasional. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan."
Dia memberi contoh beberapa waktu lalu ada kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. Kenyataannya, keselamatan penumpang lah yang diabaikan. "Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya