LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak masuk industri prioritas, pengusaha rokok protes pemerintah

Dia mengklaim industri hasil tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.

2015-03-03 10:08:16
Pajak Rokok
Advertisement

Pengusaha rokok mempertanyakan sikap pemerintah memandang sebelah mata industri hasil tembakau (IHK). Sebab, pemerintah mengecualikan kumpulan perusahaan rokok tersebut dari sepuluh industri prioritas termuat dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun (RIPIN) 2015-2035.

Kesepuluh industri itu adalah pangan; farmasi, kosmetik dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; alat transportasi; elektronika dan telematika (ICT); dan pembangkit energi.

Kemudian, industri pendukung; barang modal, komponen, dan bahan penolong. Lalu industri hulu agro. Dan, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta kimia dasar (hulu dan antara).

Advertisement

"Padahal, dalam penjabaran di tabel 1 terkait sasaran pembangunan industri 2015-2035, tembakau masih menjadi parameter pertumbuhan industri," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran Jakarta, Selasa (3/3)

Menurut Ismanu IHT jadi minim perlindungan lantaran tak dimasukkan ke dalam daftar industri prioritas. Padahal, IHT berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.

"Hampir 10 persen dari total Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN)."

Advertisement

Sebagai ilustrasi, tahun lalu, IHT setor cukai sebesar Rp 112 triliun. Itu diluar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai. "IHT terbukti tahan krisis, menyerap banyak tenaga kerja," kata Ismanu.

Maka itu, Ismanu mendorong pemerintah memasukkan IHT ke dalam daftar industri prioritas. Sebab potensi peningkatan pungutan cukai rokok masih besar.

Tahun ini target produksi rokok lokal dipatok 358 miliar batang. Naik dibandingkan 2014 sebesar 345 miliar batang.

Sementara, pemerintah mematok pendapatan cukai rokok 2015 sebesar Rp 140 triliun atau naik 27 persen.

"Rokok ini porsinya sangat besar dan tidak ada komoditi lain yang bisa lawan. Contohnya minuman beralkohol saja hanya di sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun."

Baca juga:
Penaikan target penerimaan cukai 2015 dinilai tak realistis
2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T
Triwulan IV/2014, Kemenkeu salurkan pajak rokok Rp 1,179 T
Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen
4.288 Karyawan PT Gudang Garam daftar pensiun dini
Produsen rokok popular di Kediri pensiunkan ribuan pekerjanya

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.