Triwulan IV/2014, Kemenkeu salurkan pajak rokok Rp 1,179 T
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menyalurkan penerimaan pajak rokok triwulan IV tahun ini sebesar Rp 1,179 triliun ke 33 pemerintah provinsi di Tanah Air. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2014 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Demikian siaran pers dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Minggu (28/12).
"Penerimaan pajak rokok Oktober dan November 2014 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemerintah Provinsi."
Berdasarkan lampiran, Jawa Barat menjadi provinsi penerima setoran pajak rokok terbanyak, sebesar Rp 215,8 miliar. Diikuti Jawa Timur sekitar Rp 181,4 miliar dan Jawa Tengah Rp 154,9 miliar.
Adapun provinsi penerima setoran terendah adalah Papua Barat Rp 4,024 miliar, Gorontalo Rp 5,271 miliar, dan Maluku Utara Rp 5,293 miliar.
Sekedar tambahan informasi, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyalurkan pajak rokok ke pemerintah daerah setiap tiga bulan. Pada triwulan I, pajak rokok disalurkan sebesar Rp 562 miliar, triwulan II Rp 2,93 triliun, dan triwulan III Rp 2,65 triliun.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaKakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu
Begini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.
Baca SelengkapnyaNegara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya