LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tak ada sanksi dari OJK untuk usaha gadai tak berizin

Untuk pegadaian swasta yang belum mendaftar, Sunu mengaku tidak bisa berbuat banyak atau menutup usahanya. Aturan OJK saat ini hanya untuk mengimbau agar konsumen terlindungi jika terjadi sesuatu pada keuangan mereka.

2017-04-02 16:00:00
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha gadai yang telah diterbitkan pada Juli 2016. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan usaha gadai di Indonesia untuk mendaftarkan usahanya.

Meski demikian, masih banyak perusahaan pergadaian yang belum memiliki izin usaha tetap. Setidaknya dari 1.000-an Lembaga Jasa Keuangan Khusus hanya 6 yang memiliki izin.

"Jumlahnya itu 1.000-an perusahaan pergadaian swasta yang belum memiliki izin. Sejauh ini belum memberikan semacam sanksi atau apa

Advertisement

ketika dia tidak terdaftar," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 2 OJK, Sunu Kartiko akhir pekan ini.

Untuk pergadaian swasta yang belum mendaftar, Sunu mengaku tidak bisa berbuat banyak atau menutup usahanya. Aturan OJK saat ini hanya untuk mengimbau agar konsumen terlindungi jika terjadi sesuatu pada keuangan mereka.

"Jadi diberikan waktu sampai 2018 untuk mengajukan izin, kalau sekarang dibiarkan dulu jalan agar bisa berkembang," tambahnya.

Advertisement

"Jadi kerugiannya itu kita tidak tanggung jawab (di pergadaian tidak berizin), dan kadang setelah gadai itu bunganya 10 persen selama 1 bulan, tapi kita harapkan nanti setelah masa transisi selesai semua bisa urus izin," tukasnya.

Enam perusahaan perdagaian yang sudah memiliki izin usaha adalah PT Pergadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Global Prioritas, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.

Baca juga:
90 Persen kasus pembobolan bank di Indonesia libatkan orang dalam
OJK catat masih banyak aduan terkait asuransi unit link
OJK sebut aturan perbankan RI lebih bagus dibanding Jepang dan AS
Ini penyebab seretnya keuangan BPJS Kesehatan
Menengok 5 tahun kinerja OJK jaga industri keuangan Indonesia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.