LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Syarat Naik Bus Damri: Penumpang Harus Terdaftar di Peduli Lindungi

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

2021-09-22 16:30:00
Damri
Advertisement

Perum Damri menerapkan ketentuan agar semua penumpang terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum Damri, Sidik Pramono mengatakan, penerapan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, sertifikat vaksin bisa diperlihatkan kepada petugas Damri melalui aplikasi Peduli Lindungi atau cetak secara fisik dan secara digital dalam bentuk file foto.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Menurut dia, sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Untuk syarat perjalanan bus DAMRI lainnya ialah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," kata dia.

Dia menyampaikan, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali. Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek.

Advertisement

Khusus pelanggan yang hendak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, pihak Damri menyarankan untuk mengunduh aplikasi tersebut sebelum tiba di pool keberangkatan dan dipastikan agar ponsel dapat berfungsi normal.

Baca juga:
Per 20 September, 5.519 Kasus Positif dan Kontak Erat Terjaring Lewat PeduliLindungi
Kota Bekasi Mulai Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi di Minimarket dan Swalayan
PON XX Papua Gunakan PeduliLindungi untuk Skrining
Polres Klaten Gelar Operasi Patuh Candi 2021, Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi
Rapat dengan DPD, Menkominfo Klaim Data Pengguna PeduliLindungi Tidak Bocor

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.