Sudah ada aturan, pemerintah harap tak ada konflik taksi online vs konvensional
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap dengan keluarnya peraturan baru tersebut tidak akan terjadi lagi ketegangan antara taksi online dengan konvensional di lapangan. Menteri Budi juga mengimbau agar taksi online dan konvensional selalu menjalin komunikasi yang baik.
Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. PM tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap dengan keluarnya peraturan baru tersebut tidak akan terjadi lagi ketegangan antara taksi online dengan konvensional di lapangan.
"Saya mewakili pemerintah mengimbau kepada stakeholder, kepada para pengemudi untuk coba camkan baik-baik apa yang kita atur dalam pasal-pasal tersebut. Apabila para stakeholder dan para pengemudi mempelajari dengan cermat, maka tidak ada hal yang merugikan bagi pihak-pihak tersebut," kata Menteri Budi, di Kantornya, Jumat (20/10).
Menteri Budi juga mengimbau agar taksi online dan konvensional selalu menjalin komunikasi yang baik. Dia mencontohkan, perusahaan taksi Blue Bird dan penyedia aplikasi Go-Jek yang telah melakukan kerja sama baru-baru ini.
Sebelumnya, sembilan (9) poin yang direvisi dalam PM No 26 tersebut. 9 poin tersebut dibacakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat.
"Kami menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan rumusan rancangan permen. Ada sembilan poin yaitu argo meter taksi bisa menggunakan argo meter atau aplikasi, pelayanan dengan aplikasi sesuai tarif (pengaturan tarif) berdasarkan kesepakatan pengguna jasa berdasarkan aplikasi sesuai dengan batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus, tarif ini atas usul BPJT atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," kata Hindro.
Baca juga:
Menhub Budi pastikan seluruh kepala daerah tunduk pada aturan taksi online
Tarif batas bawah dan atas taksi online akan di kisaran Rp 3.500-Rp 6.500 per Km
Keselamatan jadi alasan Menhub Budi tak izinkan tarif taksi online terlalu murah
Gubernur Aher soal ribut taksi online dan konvensional: Jangan mudah terprovokasi!
Taksi online di Bandung kembali diintimidasi, kaca mobil driver dipecahkan
Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot
Sopir angkot di Terminal Cicaheum mogok narik gara-gara postingan Kang Emil