LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Strategi OJK tekan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme

OJK melihat perlunya pusat kajian antipencucian uang di berbagai universitas di Indonesia.

2013-06-18 16:25:00
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya strategi sendiri untuk meminimalisir tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satnya merealisasikan pusat kajian antipencucian uang di berbagai universitas di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmasyah Hadad mengatakan, OJK telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya merealisasikan pusat kajian tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Kepala PPATK pak Muhammad Yusuf, bahwa nanti realisasi pusat kajian itu akan kami evaluasi. Kami mendorong universitas untuk maju dan berjalan membangun pusat kajian itu, dan mudah-mudahan keberadaannya dapat membantu menciptakan iklim yang kondusif," ujar Muliaman di Gedung Bidakara 1, Jakarta, Selasa (18/6).

Advertisement

Muliaman mengatakan, upaya mendirikan pusat kajian tersebut sudah direncanakannya sejak masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Namun realisasinya masih menghadapi banyak kendala.

"Beberapa tahun lalu saat saya masih bertugas di Bank Indonesia, otoritas moneter bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK berupaya mendirikan pusat kajian antimoney laundering di berbagai universitas di Indonesia. Nah ini realisasinya terhambat," tutur Muliaman.

Pusat kajian antipencucian uang diperlukan sebagai pusat riset yang dapat membantu otoritas terkait dalam menumbuhkan kepedulian di masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Isu tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, lanjut Muliaman, bukan semata-mata tugas dari OJK atau PPATK saja. Kedua lembaga perlu melakukan kolaborasi dalam mencegah praktik-praktik tersebut.

"Saya berharap ada dukungan dari berbagai macam pihak, terutama 'stakeholder' OJK dan PPATK," katanya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.