Sri Mulyani ingatkan politisi hati-hati tetapkan APBD
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para politisi akan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, dia meminta agar para politisi daerah untuk lebih hati-hati dalam menetapkan postur APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri Workshop Nasional bertajuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan, Bebas Korupsi dan Pro Rakyat, yang diselenggarakan Partai Gokar.
Dalam acara tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan para politisi akan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, dia meminta agar para politisi daerah untuk lebih hati-hati dalam menetapkan postur APBD.
"APBD instrumen Pemda untuk capai tujuannya bersama untuk kepentingan rakyat dan pengelolaannya harus menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya di Hotel Merlynn, Jakarta, Jumat (1/12).
Menurutnya, masih banyak anggaran daerah yang besarannya melebihi anggaran yang semestinya, sehingga harus dihemat.
"Komponen uang harian di daerah itu dibayar 50 persen lebih tinggi dari pusat dan biaya rapat itu bisa 23 persen lebih mahal dari pusat. Ini nampak bahwa APBD yang jumlahnya terbatas, nampaknya hanya habis untuk dipakai oleh para birokrat," kata dia.
Karena itu, dia mengharapkan para kader Golkar di daerah-daerah dapat menjadi pelopor dalam proses perencanaan anggaran dan belanja daerah yang tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan rakyat. "Saya tanggung deh kalau partai Golkar sebagai partai politik memperjuangkan ini pasti yang pemilihnya makin banyak pasti aja," tandasnya.
Baca juga:
Surat cinta Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak baru
Indonesia ekspor 4 ton ubur-ubur ke Malaysia
Ekspor patung Bali naik 2,39 persen di September 2017
Sri Mulyani apresiasi DJP sukses tagih pajak Google, minta kejar perusahaan sejenis
Ini daftar rencana kerja Robert Pakpahan untuk institusi pajak