LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sri Mulyani Cabut 5 Izin Impor Pusat Logistik Berikat TPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penertiban PLB dan importir bermasalah tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri. Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan baik peraturan pajak, ketentuan bea cukai, maupun peraturan dari Kementerian Perdagangan.

2019-10-14 19:03:05
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Kementerian Keuangan mencabut dan membekukan izin 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) seluruh Indonesia. Bersamaan dengan itu, Kemenkeu juga membekukan 5 izin importir PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, perjanjian bisnis, tanggungjawab, audit perpajakan dan sudah tidak aktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penertiban PLB dan importir bermasalah tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri. Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan baik peraturan pajak, ketentuan bea cukai, maupun peraturan dari Kementerian Perdagangan.

"Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10).

Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah melakukan upaya penertiban, berupa pemblokiran terhadap 17 importir PLB (empat di PLB Tekstil dan Produk Tekstil dan 13 non-TPT) karena tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).

"Sedangkan ini importir di PLB, ada 92 importir impor tidak melalui PLB, tapi melalui pelabuhan biasa. Dalam hal ini kami blokir 92 importir non PLB, yakni mereka impor TPT, karena melanggar bidang perpajakan," jelas Sri Mulyani.

Kemudian, ada beberapa pihak yang melakukan pelanggaran bidang peraturan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kuota dan izin impor. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.

Advertisement

"Kemudian, pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB, dan pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga:
Sri Mulyani Pantau Pengaruh Harga Batubara ke Penerimaan Pajak
Sri Mulyani Dorong Kesetaraan Gender di Tempat Kerja
Sri Mulyani Tak Ingin Pegawai Kemenkeu Hanya dari STAN
VIDEO: Menteri Sri Mulyani Peringati Hari Oeang Dengan Bersih-bersih Pantai
Sri Mulyani Sebut Daya Saing RI Turun Karena Kualitas SDM Masih Rendah

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.