Soal rokok lebih mahal tahun depan, ini tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Presiden Jokowi menekankan, pertimbangan itu sudah dihitung secara matang. Termasuk sudah meminta masukan dari sejumlah menteri kabinet kerja.
Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Usai menutup Kongres XI Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tahun 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (19/10), Presiden Jokowi mengungkap alasan dirinya menyetujui kenaikan tarif cukai rokok.
"Ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal," kata dia.
Presiden Jokowi menekankan, pertimbangan itu sudah dihitung secara matang. Termasuk sudah meminta masukan dari sejumlah menteri kabinet kerja. "Itu itung-itungannya ketemu tadi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dia menjelaskan, penentuan besaran tarif tersebut merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Kan ada 12 layer. Itu ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," kata Menko Darmin.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini masih tergolong lebih rendah. Mengingat, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen.
Baca juga:
Cukai rokok naik, Jokowi minta anak buahnya antisipasi petani tembakau
Pemerintah tetapkan cukai rokok 10,04 persen di RAPBN 2018
Pemerintah diminta pertimbangkan efek domino dari kenaikan cukai rokok
Industri rokok keluhkan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai
Indonesia berpeluang tingkatkan penerimaan cukai, ini syaratnya
Bos bea cukai: Batas barang kena bea masuk di RI lebih tinggi dibanding Malaysia
Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah